JAKARTA – Polisi menetapkan putra kepala pembuat roti George Sugama Halim (GSH) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap pegawai Lindayes Pastisserie and Coffee di Kakung, Jakarta Timur adalah korban tidak memenuhi permintaannya.

Setelah menjadi viral karena tindakan brutal dan sikap arogannya, penyerang ditangkap dan secara resmi mengenakan seragam penjara polisi, hanya untuk tampak mengundurkan diri setelah pengejaran sengit oleh pihak berwenang. 

Kapolres Metro Jakarta Timur Nicholas Ari Lilipari menjelaskan, saat itu George meminta korban membawakan makanan tersebut ke kamarnya. Namun permintaan tersebut ditolak oleh korban sehingga akhirnya membuat tersangka kesal.

Karena merasa tidak enak, tersangka di TKP meminta korban untuk membawakan makanannya ke kamar pribadi tersangka, kata Nicholas dalam jumpa pers di Polres Jakarta Timur, Senin (16/12).

Dan korban menolak, karena bukan tugas saya yang membawakan makanan ke kamar pribadi tersangka, lanjutnya.

Polisi mengatakan, alasan tersangka tidak menurut karena korban menganggap bukan tugasnya mengantarkan makanan saat sedang bekerja.

“Korban menolak karena bukan tugasnya mengantarkan makanan ke kamar pribadi tersangka dan korban menyatakan tersangka kesal dan terjadilah adu mulut sehingga menyebabkan korban gelisah dan kemudian melukai korban atau pelapor sendiri. “, lanjutnya.

Saat itu, tersangka melampiaskan amarahnya dengan merusak produk toko roti di Pgigilan, Kakung, Jakarta Timur, serta melukai korban.

“Jadi tersangka melemparkannya dengan loyang, mesin EDC, dan kursi besi yang diletakkan di meja TKP. Sehingga saat nampan tersebut mengenai korban, korban mengalami luka di sekujur tubuh,” ujarnya.