JAKARTA – Duplikat kepemimpinan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia diyakini akan berdampak pada organisasi pengusaha. Demikian hasil Diskusi Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia.

Hasil Munas 14 September 2024 mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadini. Sementara pada periode 2021-2026, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menilai hal tersebut ilegal dan tidak sah.

Pengamat Ekonom Bhima Yusdhistira menyayangkan perpecahan seperti yang saat ini terjadi di Kadin. Ia mengatakan Kadin mempunyai peran penting sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan, memberikan saran dan masukan, serta aspirasi para pelaku usaha.

“Investor yang ingin mencari partner di Indonesia juga akan kebingungan,” ujarnya, Jumat (20/09/2024) di Jakarta.

Dia ingat bahwa konflik saat ini tidak diperlukan. Kondisi ini, lanjutnya, berpotensi menimbulkan distorsi tanggung jawab pelaku usaha dalam hal pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, lapangan kerja, dan kerja sama dengan pemerintah.

Sedangkan menurut Arsjad Rasjid, kegiatan tersebut ilegal. Alasannya, tidak sesuai dengan Piagam dan Statuta Kadin. Disebutkan Hamdan Zoelwa, Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Munas yang memilih Anindia tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri serta Keputusan Presiden Nomor 18 (Keppres) Tahun 2022 yang menyatakan mengatur tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Tata Cara (AD/ART) Kadin

“Menjawab pertanyaan apakah Munas Sabtu (14/9/2024) dapat dibenarkan menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, kita harus mengacu dan mengutamakan Undang-Undang Kadin Nomor 1 Tahun 1987, Keppres 18/2022 dan AD/ART Kadin Indonesia,” ujarnya.