JAKARTA – BPDLH atau Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup diharapkan mampu memberikan kualitas pelayanan yang terbaik dan lengkap. 

Selain itu, BPDLH juga memiliki kemampuan blended finance dalam hal mengintegrasikan berbagai jenis sumber pendanaan untuk memudahkan pengukuran dampak, dampak ekonomi dan sosial untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Mendukung transisi hijau berkelanjutan di Indonesia, khususnya Visi Indonesia Emas 2045.

Harapan tersebut diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam keterangan pers, Minggu (13/10/2024) tentang luar biasa peran dan dampak pengelolaan dana konservasi.

Seperti diketahui, Badan Perlindungan Lingkungan Hidup (BPDLH), suatu Badan Layanan Umum (BLU), didirikan pada tahun 2019 dengan dewan pengarah 10 Kementerian/Lembaga (K/L) utama di bawah Kementerian Keuangan yang bersifat sektoral. Pemangku kepentingan dalam Pencapaian yang Ditentukan Secara Nasional (NDC). 

Oleh karena itu, BPDLH sebagai sistem pendukung utama tentunya memerlukan kerangka kelembagaan yang akan menjadi wahana utama pemerintah untuk melaksanakan mekanisme instrumen ekonomi lingkungan hidup (IELH) secara transparan, terbuka, sistematis, terukur dan terstruktur.

Sebagaimana disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dukungan finansial pada sektor kehutanan juga diberikan kepada masyarakat sekitar hutan yang telah mempunyai usaha di sektor tersebut melalui pembiayaan modal kerja dan saat ini melalui berbagai program seperti Multiforestri 30.000 Peminjam (MUK), kecuali untuk layanan logging yang ditangguhkan. 

Bentuk layanan modal kerja lainnya juga disediakan oleh usaha ekonomi sirkular, khususnya usaha yang bergerak di bidang peternakan larva, RDF komunal, dan metode daur ulang sampah. Sumber dana yang digunakan berasal dari pengelolaan Debt Nature Swab (DNS) yang semula merupakan dana kelolaan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  

Menteri Siti dalam kunjungannya menyampaikan bahwa BPDLH diharapkan mampu mengelola dana dari berbagai sumber, dana masyarakat dan swasta yang diterima baik dari dalam negeri maupun luar negeri, dan dengan menggunakan berbagai instrumen, akan mampu menyalurkan dana tersebut ke berbagai sektor hijau. tujuan program/proyek. . Berbagai tujuan program ini dibagi menjadi Mitigasi Perubahan Iklim (MPI) tematik dan Adaptasi Perubahan Iklim (API).

 

Topik yang dibahas oleh MPI meliputi sektor pertanahan, energi, transportasi dan limbah. Sedangkan topik API meliputi pencegahan kenaikan permukaan laut, penanggulangan bencana, ketahanan energi dan pangan, serta kelestarian lingkungan.

Seperti diketahui, selama empat tahun terakhir pemerintah hanya mengelola dana lingkungan hidup secara eksklusif. Dana tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Hingga September 2024, total dananya mencapai USD 1,6 miliar atau sekitar Rp 24,3 triliun.

COO BPDLH Joko Tri Haranta beberapa kali mengatakan, seluruh dana yang dikelola sudah menjadi milik kementerian/lembaga yang berbeda sehingga BPDLH hanya mengelolanya. 

“Jadi jangan terkecoh dengan jumlahnya, karena BPDLH hanya mengelola saja. Tapi dalam perjanjiannya kita juga ikut menentukan penggunaannya, organisasinya seperti apa,” ujarnya.   Joko Tri Haranta mengatakan berbagai sumber dana yang dikelola BPDLH antara lain program tematik kehutanan dan pemanfaatan lahan di luar lokasi, energi baru terbarukan, produksi dan konsumsi berkelanjutan, ketahanan pangan, air dan kesehatan, serta dana adaptasi bencana. dan manajemen. 

Pengelolaan dana BPDLH dilakukan berdasarkan amanat yang tercantum dalam rencana penanaman modal yang ditetapkan oleh pejabat K/L. Jika sektor di darat, K/L bertanggung jawab pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sedangkan blue finance dikelola oleh KKP dan Energi melalui Kementerian Tenaga dan Sumber Daya Mineral.

Meskipun terdapat 10 K/L yang tergabung dalam Dewan Pengarah BPDLH, namun seed fund terbesar yang dikelola BPDLH saat ini adalah untuk pembiayaan kehutanan dan penggunaan lahan di luar daerah melalui kerjasama bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Negara Norwegia dalam mendukung mencapai tujuan penyerapan FOLU bersih pada tahun 2030 dari Dana Iklim Hijau (GCF) dan donor lainnya. MDB seperti Bank Dunia (WB) dan Bank Pembangunan Asia (ADB) juga mempunyai dana besar yang dikelola oleh BPDLH. Jangan lupakan kewenangan Dana Pengelolaan APBN, Filantropi dan Catalyst Funding untuk mendanai start-up.

Joko Tri Harianto menambahkan, dana yang dialokasikan untuk mendukung program tematik di bidang kehutanan dan tata guna lahan di luar daerah berjumlah sekitar 860 juta dolar. Berdasarkan kesepakatan yang ditandatangani dengan mitra kerja sama, dana ini merupakan dana insentif melalui pembayaran berbasis hasil untuk mengurangi emisi gas rumah kaca di sektor kehutanan (Reducing Emissions from Deforestation and Degradation/REDD+). Total dana untuk topik tersebut adalah 43%. Program kehutanan dan pemanfaatan lahan di luar kawasan. Sebanyak 49% dana lainnya merupakan dana yang ditujukan untuk restorasi 75 ribu hektare mangrove di 4 (empat) provinsi.  

(makan)