JAKARTA – CPNS mengumumkan kapan Anda bisa mendapatkan gaji pertama setelah lolos seleksi? Lihat jawabannya di sini. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah sebutan yang diberikan kepada mereka yang mencalonkan diri menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mereka pun melakukan proses seleksi dari awal hingga pengumuman seleksi. Selama CPNS menjalankan tugasnya, mereka dibayar.
Namun gaji yang mereka terima hanya 80% dari gaji PNS. Besaran gaji yang mereka terima juga memperhitungkan masa kerja CPNS mereka sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintah.
Berikut aturan pembayaran gaji pertama CPNS yang dikutip dari Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012:
1. Gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan benar-benar melaksanakan tugasnya sesuai Surat Pernyataan Pelaksanaan Tugas (SPMT).
2. Tugas akan dimulai pada tanggal 1 dan gaji akan dibayarkan pada bulan/bulan yang sama. Jika hari pertama jatuh pada hari libur dan karena itu tugas-tugas tersebut harus dilaksanakan pada tanggal berikutnya, maka upah akan dibayarkan mulai bulan itu.
3. Jika Anda menjalankan tugas dari tanggal 2 (jika tanggal 1 bukan hari libur), dst., gaji Anda akan dibayarkan mulai bulan itu.