JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) Polri melalui Peraturan Presiden (Perpres) no. 122 Tahun 2024. Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Keberadaan Kortastipidkor melengkapi lembaga lain yang juga berwenang mengambil tindakan dalam hal tersebut. Berikut tugas dan wewenang instansi pemerintah yang menangani tindak pidana korupsi yang dirangkum Okezone, Sabtu (19/10/2024): KPK
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersifat independen. Keberadaan Dewan Pemberantasan Korupsi sendiri didukung oleh UU No. 19 Tahun 2019 perubahan kedua no. 30 Tahun 2002.
Badan pemerintah ini mempunyai 6 misi. Enam tugas komite antikorupsi adalah melakukan tindakan preventif agar tidak terjadi tindak pidana korupsi; Koordinasi dengan lembaga yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan lembaga yang bertugas menyelenggarakan pelayanan publik; Pemantauan penyelenggaraan negara.
Selain itu, dewan antikorupsi juga bertugas mengawasi lembaga yang diberi wewenang untuk memberantas tindak pidana korupsi; Penyidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi; dan Tindakan untuk melaksanakan putusan dan putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain tugasnya, Komisi Pemberantasan Tipikor juga mempunyai kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU 19 Tahun 2019. Komisi Pemberantasan Tipikor mempunyai kewenangan mengoordinasikan penyidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam rangka pemberantasan tindak pidana. korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi juga berwenang membentuk sistem pelaporan kegiatan antikorupsi dan meminta informasi kegiatan antikorupsi kepada instansi terkait.
Kewenangan lain Komisi Korupsi adalah menyelenggarakan dengar pendapat atau pertemuan dengan lembaga yang berwenang memberantas tindak pidana korupsi dan meminta laporan kepada lembaga yang berwenang mengenai kegiatan preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Kantor Kejaksaan Negara
Kasus korupsi juga dapat diselidiki di lingkungan Kejaksaan. Ini merupakan proyek dari Asisten Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dalam Pasal 39 UU Pemberantasan Tipikor, jaksa mengkoordinasikan dan mengarahkan penelitian, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
Ruang lingkup bidang tindak pidana khusus meliputi penyidikan, penyidikan, pradakwaan, penyidikan sekunder, penuntutan, persidangan, pelaksanaan perintah hakim dan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain itu, Jampidsus juga mempunyai tugas dan wewenang meninjau dan mengawasi pelaksanaan hukuman bersyarat dan putusan pembebasan bersyarat dalam perkara pidana tertentu dan proses peradilan lainnya. Polri untuk Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor)
Perpres 20A menjelaskan bahwa Kortastipidkor bertugas membantu Kompolnas dalam pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pencegahan, penyidikan, dan penyidikan yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang akibat kegiatan pidana korupsi, serta pelaksanaannya. . melacak dan melindungi aset dari tindak pidana korupsi.
Kortastipidkor dipimpin oleh Ketua Tim Pemberantasan Korupsi, disingkat Kakortastipidkor, yang bertanggung jawab kepada Komisioner Polri. Kakortastipidkor dibantu oleh Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.
(Hah)