JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat tetap lima penyelenggara pemilu karena dinilai melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Pada Senin, 7 Oktober 2024, putusan pemberhentian terakhir dibacakan di ruang sidang DKPP Jakarta untuk membacakan putusan dalam sepuluh perkara tersebut.

Dalam perkara Nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024, 117-PKE-DKPP/VI/2024, dan 165-PKE-DKPP/VII/2024, keempat jajaran KPUD Tolikara dikenakan sanksi. pencabutan permanen. denda pemecatan. 

“Menjatuhkan sanksi kepada Netius Wonda, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Imenus Kagoya, Murni Izma, dan Yuli Waker yang keduanya anggota KPU Kabupaten Tolikara terhitung sejak pembacaan putusan,” demikian bunyi keterangan tersebut. resolusi tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Umum Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai Netius, Imenus, Murni, dan Yuli tidak berperilaku profesional dan tidak bekerja sesuai prosedur. Sebab, pada tahap pleno penghitungan hasil pemungutan suara tingkat kabupaten, saksi dari Bawaslu Kabupaten Tolikara, Komisi Pemilihan Umum Daerah (PPD) dan partai politik tidak setuju dengan rekonsiliasi dan rekonsiliasi data.

Netius Wonda, Imenus Kagoya, Murni Penggu dan Yuli Waker tidak mengundang pihak Bawaslu Kabupaten Tolikara dan saksi partai politik sehingga mengakibatkan banyak saksi yang tidak hadir dan tidak menandatangani berita acara penghitungan hasil pemungutan suara tingkat kabupaten dan sertifikat. kata Anggota DPR Muhammad Tio Aliansyah.

DKPP juga menilai empat gelar KPUD tersebut menunda penetapan hasil pemilu 2024 di tingkat kabupaten tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tindakan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menimbulkan kecurigaan masyarakat dan pemilih terhadap adanya perubahan atau pengalihan suara,” kata Tio.

Sementara satu orang lainnya yang dipecat adalah Ketua KPU Kabupaten Paniai Deki Gobai. Pasalnya, yang bersangkutan terbukti ikut serta sebagai anggota partai politik, dibuktikan dengan pada pemilu 2019 ia menjadi calon anggota DPRD Daerah Pania pada pemilu Pania 1.

“Terdakwa IV. Deki Gobai hendaknya diberhentikan tetap dari pembacaan putusan di hadapan presiden dan anggota KPU Kabupaten Paniai,” kata Ratna Dewi Pettalolo yang membacakan putusan bernomor 135-PKE-DKPP/VII/2024.

Deki terbukti tak memenuhi syarat minimal lima tahun setelah keluar dari parpol. Menurut Pasal 21 ayat (1) huruf (i) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Gubernur/Kota adalah sebagai berikut: pada saat mendaftar sebagai calon, mengundurkan diri paling singkat 5 (lima) tahun dari keanggotaan partai politik.  

(Ari)