JAKARTA: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata tidak menghadiri panggilan Polda Metro Jaya untuk bertemu terdakwa Eko Darmanto pada Jumat, 11 Oktober 2024 terkait korupsi dan pencucian uang. Lembaga antirasuah itu sudah melayangkan surat melalui kantor hukumnya meminta penjadwalan ulang.​

Dalam kasus ini, Alexander Marwata meminta Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan menjadi Selasa, 15 Oktober 2024.​

Siang tadi, penyidik ​​Tipidkor Wakil Komisioner Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi RI yang ditandatangani Iskandar Marwanto, Plt Ketua Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi RI. Rapat dijadwalkan pada Selasa, 15 Oktober 2024.​

Alex Marvata membenarkan dalam suratnya bahwa dia bepergian ke luar negeri untuk urusan bisnis. Oleh karena itu, mereka tidak memenuhi panggilan aparat penegak hukum.​

Karena Alexander Marvata resmi bepergian ke luar negeri, kata Ade.​

Polda Metro Jaya sebelumnya menerima pengaduan terbuka (dumas) terhadap Alex terkait pertemuan Alex dengan para pihak yang bersengketa pada 23 Maret lalu. Polisi kemudian melakukan proses verifikasi, mengumpulkan informasi, dan menyiapkan laporan informasi (LI).

Polisi juga mengeluarkan perintah penyidikan terhadap Springas pada 5 April 2024, dan ditunda atau dilanjutkan pada 9 September 2024.

Polisi mewawancarai 23 saksi antara tanggal 5 April hingga 7 Oktober 2024 untuk menyelidiki laporan tersebut. Diantaranya adalah Eko Darmanto, pegawai KPK yang merupakan Irjen Kementerian Keuangan.

Selain laporan pidana, Alex diketahui juga dilaporkan ke Badan Peninjauan Kembali (Dewas) KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Laporan ini disampaikan Forum Mahasiswa Masalah Hukum (FMPH) pada Jumat 27 September 2024.

(gambar)