JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menjelaskan, aplikasi Temu asal China berpotensi menimbulkan kerugian bagi usaha kecil dan menengah Indonesia.

Sebab, hal tersebut dapat menciptakan persaingan dagang tidak sehat yang dapat menghancurkan UKM lokal. Oleh karena itu, Menteri Komunikasi dan Informatika melarang pengoperasian aplikasi ini di Indonesia.

“Juga dari kemarin mereka terus bertanya kepada saya tentang unjuk rasa, tidak, saya tidak bisa hadir. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arieh mengatakan: “Saya tegaskan agar Temu dilarang bekerja di Indonesia.

Untuk itu perlu dikemukakan alasan mengapa aplikasi “Temu” asal China dapat merugikan usaha kecil dan menengah.

Perlu diketahui bahwa Temu adalah platform e-commerce Tiongkok yang didukung oleh PDD Holdings yang berbasis di Boston, AS.

Aplikasi ini memungkinkan pengguna mencari dan membeli berbagai produk, termasuk fesyen, elektronik, peralatan rumah tangga, dan lainnya, langsung dari 80 pabrik di Tiongkok.

Artinya, aplikasi ini menghubungkan langsung antara konsumen dan produsen, artinya barang tidak lagi dijual melalui cabang, distributor, reseller, dan lain-lain.

Harga yang ditawarkan akan sangat mahal karena Anda bisa mendapatkan barang langsung dari pabriknya. Akibatnya, UKM dalam negeri yang menjual produk serupa berisiko kalah bersaing dan mati.

“Untuk platform asal Tiongkok itu, bukan hanya e-commerce, tapi pabrik hingga konsumen. Jadi bayangkan dari pabrik sampai ke konsumen, kata Budi Ari.

Demi menjaga lingkungan bisnis yang sehat dan memastikan UKM lokal tidak mati, Menteri Komunikasi dan Informatika melarang keras pengoperasian aplikasi tersebut di Indonesia.

Temu saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin beroperasi di Indonesia, dan telah mengajukan permohonan pada tahun 2022 melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Merek usaha yang didaftarkan kemudian ditolak karena sudah terdaftar di Indonesia.

Informasi terkini, Temu masih mengupayakan izin kerja dengan menghubungi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, aplikasi ini mungkin masih dilarang karena tidak sesuai dengan kebijakan perdagangan Indonesia.

(rhein)