Tangerang, Okezone – Universitas Pelita Harapan (UPH) membenarkan kejadian yang melibatkan salah satu dosen Program Studi Musik Mario Santoso. Kejadian ini mengkhawatirkan bagi UPH. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UPH telah mengambil langkah cepat dan tanggap dalam menangani laporan yang masuk dan telah melakukan investigasi mendalam terhadap hal tersebut.
Terkait laporan yang diterima, Satgas PPKS UPH bersama Departemen Musik telah melakukan penyelidikan secara cepat, tegas, dan menjunjung tinggi prinsip keberpihakan kepada korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, UPH membenarkan bahwa Mario Santoso (Terlapor) telah dikenakan sanksi administratif berat sejak 16 Oktober 2024 dan tidak lagi menjadi dosen di UPH.
Oleh karena itu, yang bersangkutan sudah tidak menjadi bagian dari civitas akademika UPH. Seluruh proses penyidikan dan sanksi telah dilakukan sesuai prosedur yang tertuang dalam Peraturan Rektor UPH Nomor 007 Tahun 2023 tentang PPKS dan telah dilaporkan ke Perguruan Tinggi (LLDikti).
Dalam upaya mengusut dan menyelesaikan setiap kasus kekerasan seksual, satgas PPKS UPH yang dibentuk pada bulan Desember 2022 selalu berpegang pada prinsip keberpihakan pada korban, kebenaran, kebijaksanaan, dan tentunya perlindungan bagi pelapor. kasus.
Seluruh proses investigasi penerapan sanksi menjadi bukti nyata bahwa UPH tidak memberikan toleransi terhadap kasus kekerasan seksual dan akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberlakuan sanksi ini juga merupakan wujud komitmen UPH dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Terkait hal tersebut, berikut kronologi investigasi dan respon cepat, tanggap dan bertanggung jawab yang dilakukan UPH:
* 27 September 2024: Satgas PPKS menerima laporan adanya dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan Terlapor. Penyelidikan segera dilakukan sesuai prosedur penanganan kasus kekerasan seksual. Terlapor sudah tidak menjalankan tugasnya sebagai dosen.
*Temuan Investigasi: Diterima laporan dari mahasiswa dan rekan dosen yang melaporkan bahwa perilaku dan komunikasi Terlapor dinilai tidak pantas dan di luar konteks akademik.
* 3 Oktober 2024 Berdasarkan hasil pemeriksaan, Satgas PPKS merekomendasikan sanksi kepada pimpinan universitas mengacu pada ketentuan Peraturan Rektor.
* 16 Oktober 2024 : Semua tahapan administrasi sudah selesai, dan yang memberitahu bukan dosen UPH. Terlapor pun mengakui dan menyesali perbuatannya.
* 20 Oktober 2024: Wartawan tersebut meminta agar identitasnya dirahasiakan dan tidak dipublikasikan serta berharap hal ini tidak diperpanjang karena kabarnya ia telah mendapat sanksi dari Universitas.
UPH mengajak seluruh mahasiswa, dosen dan pegawai untuk melaporkan kejadian kekerasan yang dialami atau disaksikan melalui Satgas PPKS. Laporan dapat dikirim ke [dilindungi email].
UPH berkomitmen penuh untuk menjaga kenyamanan dan keamanan seluruh civitas akademika dalam menjalankan proses dan aktivitas perkuliahan di kampus.
Satgas PPKS UPH
Apa itu Satgas PPKS?
Dibentuk pada tanggal 22 Desember 2022, Tim Satgas PPKS UPH berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UPH. Tim Satgas PPKS UPH terdiri dari empat divisi yang masing-masing mempunyai tugas pokok tersendiri. Pertama, Divisi Badan Pengurus Harian bertugas memantau seluruh kinerja tim Satgas PPKS UPH. Kedua, Divisi Survei dan Data bertugas melakukan survei kekerasan seksual minimal 6 bulan sekali di perguruan tinggi. Ketiga, Divisi Pencegahan mempunyai tugas melakukan pemberdayaan masyarakat melalui berbagai seminar, pelatihan dan konsep lainnya. Keempat, Divisi Pelaporan dan Penanganan bertugas menciptakan alur pelaporan, menindaklanjuti laporan dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam memberikan perlindungan kepada korban dan saksi.
Satgas PPKS didasarkan pada Peraturan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Satgas PPKS UPH mempunyai peran penting dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual, melalui upaya preventif, penanganan kasus, dan pendampingan terhadap korban.
Satgas PPKS UPH selalu berpihak pada korban dan tidak menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun. Satgas PPKS UPH siap mendampingi dan memberikan dukungan. Jika Anda mengalami, melihat, atau mendengar kasus kekerasan seksual di UPH, hubungi langsung Satgas PPKS melalui [email protected].
Tujuan Satgas PPKS
Satgas PPKS bertujuan untuk:
* Mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus.
* Menyediakan mekanisme pelaporan dan penanganan responsif terhadap korban.
* Meningkatkan kesadaran tentang isu kekerasan seksual dan pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas kekerasan.
* Memberikan sanksi yang pantas bagi pelaku kekerasan seksual sesuai ketentuan yang berlaku.
Program & Kinerja Tim Satgas PPKS UPH
* Pendidikan melalui program ELEFAITH 2023 & 2024.
* Pelatihan dengan memberikan Modul 12 Pedoman Praktis Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus.
* Kampanye melawan kekerasan seksual di kampus
* Talkshow dengan Departemen PPPA & Konser Amal di ELEFAITH.
* Mengumpulkan dana untuk Recovery Foundation, mendukung konseling gratis bagi para korban.
* Bekerja sama dengan Program Nasional Kick Andy dan menghadirkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati,
* Bantuan kepada 21 kampus dalam pembentukan Tim Satgas PPKS.
* Apresiasi Menteri PPPA atas peran inspiratif UPH dalam menangani kekerasan seksual.
* Dan lainnya.
Penghargaan dari Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan apresiasinya kepada Satgas PPKS UPH saat berkunjung ke Kampus UPH Lippo Désa, Karawaci, Tangerang, 20 Juni 2024.
Dikatakannya, Kementerian PPPA mengapresiasi tindakan UPH yang dapat menjadi motivasi bagi universitas lain. Menurutnya, di UPH, satgas PPKS dibentuk dan dibina dengan komitmen yang luar biasa, termasuk dari pimpinan yang tegas dalam memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual. Menteri PPPA berharap komitmen di UPH ini bisa menjadi contoh atau inspirasi.
(FDA.-)