JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim dan satu pengacara yang membebaskan Ronald Tannur sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut setelah Kejagung menangkap empat orang pada hari ini, Rabu (23 Oktober 2024).
Tiga hakim ditangkap di Surabaya, dan pengacara LR ditangkap di Jakarta, kata Abdul Qohar Dirdik Jampidsu dalam jumpa pers.
Sedangkan tiga juri yang terlibat adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul). Sedangkan pengacara dari sayap kiri (Lisa Rahma).
Selain penangkapan, Kejagung juga melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda.
Berikut rinciannya:
1. Lokasi Rumah Pengacara dari kiri Kecamatan Rungkut Surabaya :
Tunai 1.190.000.000;
$451.700 tunai;
S$717.043 tunai; Dan
Beberapa catatan transaksi.
2. Pengacara dari kiri di Palem Tower, Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing, diperkirakan jika dirupiahkan sebesar Rp2.126.000.000;
Dokumen sertifikasi mata uang asing;
Akuntansi pemberian uang kepada pihak berelasi; Dan
Barang bukti elektronik berupa telepon genggam.
3. Lokasi Apartemen Hakim ED Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya :
Tunai 97.500.000;
S$32.000 tunai;
Ringgit Malaysia 35.992 tunai, 25 sen; Dan
Beberapa bukti elektronik
4. Di lokasi Rumah Hakim UGD Komplek Perumahan BSB Mijen Semarang :
USD6.000 tunai;
S$300 tunai; Dan
Beberapa bukti elektronik
5. Lokasi apartemen Hakim HH di kawasan Ketintang, Gayungan, Surabaya:
Tunai 104.000.000;
S$9.100 tunai;
$2,200 tunai;
100.000 yen tunai; Dan
Beberapa bukti elektronik
6. Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:
Tunai 21.400.000;
USD 2.000 tunai;
S$32.000 tunai; Dan
Beberapa bukti elektronik
Ketiga hakim tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas | Surabaya di Kejaksaan Agung Jawa Timur. Sekaligus, kuasa hukum di Rutan Negara Salemba, Kejaksaan Agung.
(Pada)