JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahabirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, ia memiliki harta senilai Rp24.896.076.273 yang ia laporkan ke KPK pada 28 Februari 2024.
Pria yang diketahui bernama Paman Birin ini memiliki harta benda berupa 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Banjar, Barito Kuala, Banjarmasin, Tanah Bambu, dan Banjarbaru dengan nilai total INR 13.714.700.000.
Selanjutnya harta bergerak berupa minibus Mazda Biante tahun 2014 senilai Rp175.000.000; Honda CRV Minibus 2012 Rp 160.000.000.
Ford Pickup 2012 Rs 160.000.000; Sepeda Motor Honda Revo 2017 Rp 8.000.000; dan Honda HR-V 2016 Rp 230.000.000. Total nilai harta bergerak adalah Rp 733.000.000.
Selain itu, harta lainnya antara lain harta bergerak lainnya sebesar Rp2.324.514.900, serta kas dan setara kas sebesar Rp8.123.861.373.
Sekadar informasi, penunjukan Sahbirin Noor berawal dari operasi rahasia di Kalimantan Selatan. Dari operasi senyap tersebut, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka penerima hadiah atau janji dari pejabat negara atau wakilnya di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2024-2025.
Selain Sahabirin, tersangka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmed Solhan (SOL), Kepala Dinas Cipta Karya, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kalsel. . . Pemprov, Yulianti Erlynah (YUL).
Kemudian pengurus rumah Tahfidz Darussalam dan memungut uang atau biaya Ahmad (AMD), dan Plt. Kepala Bagian Dalam Negeri Gubernur Kalsel Agastya Fabri Andrin (FEB). Kemudian, Sugeng Wahudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) dari pihak swasta.
(IMF)