Jakarta. Jasa Marga mengumumkan pada 22 September 2024 akan dimulainya kenaikan tarif tarif dalam kota. Tarif paling murah adalah Rp 11.000.
“Ada penyesuaian biaya mulai tanggal 22 September 2024 pukul 00.00 WIB,” jelas Jasa Marga Metropolitan di Instagramnya, Rabu (18/9/2024).
Kenaikan tarif tol dalam kota yang berlaku untuk Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit mulai berlaku pada 22 September 2024 pukul 00.00 WIB.
Tarif Kelas I Rp11.000, Golongan II dan III Rp16.500, serta Golongan IV dan V Rp19.000.
Penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pelayanan Umum (PUPR) no. “2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Ruas Tol Kawang – Tomang – Pluit dan Kawang – Tanjung Priok – Ankol Timur – Jembatan Tiga/Pluit,” tulis Metropolitan Jasa Marga.