Kedokteran merupakan bagian penting dalam kehidupan manusia. Seseorang membutuhkan obat untuk menyembuhkan suatu penyakit. Namun obat tidak dapat digunakan seumur hidup dan mempunyai masa simpan atau yang disebut dengan tanggal kadaluwarsa.

Oleh karena itu, jika Anda memiliki sisa obat yang melebihi batas pemakaian, ada baiknya jangan membuangnya sembarangan. Sebab hal ini dapat merugikan kesehatan lingkungan, serta berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Merangkum dari laman Instagram Bidang Koordinasi Relawan, @satgas.relawan, Jumat (18/10/2024), ada beberapa aturan pembuangan obat kadaluwarsa menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), seperti: Keluarkan obatnya dari kemasan. Untuk mencegah penyalahgunaan obat jika obat dibuang dalam kemasan aslinya. Campurkan obat dengan tanah, kotoran atau ampas kopi bekas dalam wadah tertutup. Tempatkan campuran dalam kantong plastik tertutup atau kantong ziplock. Menghapus atau menghilangkan informasi penggunaan narkoba pada kemasan untuk melindungi identitas pasien. Buang isi sirup ke saluran pembuangan (toilet) setelah tercampur dengan air. Untuk mengemas tabung, potong terlebih dahulu dan buang secara terpisah dari tutupnya ke tempat sampah. Untuk pengobatan insulin, buang jarum insulin setelah rusak dan dengan mengganti tutupnya.

(Leo)

(Leo)