JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial SPS (22), pekerja tempat pembuangan sampah, yang membawa kabur seorang anak berusia 12 tahun selama seminggu. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku dan korban melakukan hubungan badan sebanyak enam kali.
“Menurut pengakuan pelaku, dia dan korban berhubungan badan kurang lebih sebanyak enam kali,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat M. Syahduddi kepada wartawan, Rabu (10 September 2024).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku membawa korban sejak 16 September lalu, yakni sekitar seminggu. Alhasil, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Setelah dilakukan penyidikan, penyidik menemukan memang ada tindak pidana persetubuhan dengan anak atau penculikan perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua,” ujarnya.
Syahduddi mengatakan, hasil otopsi yang dilakukan penyidik RSUD Tarakan pada 23 September 2024 menunjukkan adanya bekas kekerasan pada alat kelamin korban.
Syahduddi mengatakan, pelaku dan korban awalnya bertemu melalui aplikasi kencan Litmatch.
“(Pelaku) mengenal korban melalui aplikasi kencan Litmatch. Menurut pengakuan pelaku, dia mengetahui aplikasi kencan tersebut dari jejaring sosial TikTok,” ujarnya. “
Pelaku dan korban bertukar nomor telepon. Pasangan ini kemudian sepakat bertemu di suatu lokasi di kawasan Kalideres.
Pelaku saat ini ditahan karena diduga melanggar Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 (Terkait Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002) dan/atau Pasal 332 KUHP serta melakukan pengancaman terhadap 12 warga binaan. Bertahun-tahun di penjara. .
(Dinding)