JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memperjelas aturan penangkapan hakim harus memerlukan izin Ketua Mahkamah Agung. Juru Bicara MA Yanto mengatakan, penangkapan yang memerlukan izin Ketua MA merupakan penangkapan di luar lingkup operasi tangkap tangan (OTT).

“Dalam hal presiden, wakil presiden, dan hakim, Jaksa Agung bisa ditangkap dengan izin Ketua MA, kecuali jika terjerat perkara tidak perlu izin,” kata Ianto kepada wartawan. , Kamis (24/10/2024).

Menurut Ianto, aturan izin penahanan hakim tertuang dalam Undang-Undang 8 Tahun 2004. Undang-undang ini menjelaskan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan hakim oleh pejabat pemerintah harus mendapat izin dari Ketua Mahkamah Agung. Pengadilan (MA).

“Perlu izin dari Ketua Mahkamah Agung, kecuali jika Anda tertangkap basah. Jadi tidak perlu izin,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tanuri sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. 

Direktur Pendidikan Jampidsus Abdul Kohar mengatakan hal itu usai pihaknya menangkap tiga hakim di Surabaya pada Rabu (23/10/2024).  Jaksa penyidik ​​Jampidsus menunjuk 3 orang hakim Ed, H.H dan atas nama M, kata Kohar. 

Sedangkan ketiga jurinya adalah Erintua Damaniki, Heru Hanindio, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalam pembebasan Ronald Tanur. 

Selain itu, Kejagung juga menunjuk pengacara berinisial LR. Dia diduga memberikan suap. 

Sebagai penyuap, dia didakwa. Pasal 5. Ayat 2. Pasal 6. Ayat 2. Pasal 12 Huruf e. Pasal 12B. Pasal 18 UU Tipikor. Pasal 55. 1. Ayat 1 KUHP.

Sedangkan penerbitnya dijerat pasal 55 ayat 1 KUHP Bersama, pasal 5 ayat 1, pasal 6 ayat 1 pasal 18 Gabungan.  

(fx)