JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku bertemu dengan mantan Kepala Dinas Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang juga menjadi tersangka kasus korupsi. Uji coba pribadi berlangsung enam bulan lalu.
Soal ketemu Eko, saya kira teman-teman semua sudah tahu. Saya akui terang-terangan, memang benar saya bertemu enam bulan lalu, kata Alexander di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024).
Pertemuan itu terjadi karena yang bersangkutan ingin melaporkan dugaan korupsi kepada Badan Bea Cukai terkait impor emas, telepon seluler, dan baja, tambahnya.
Dalam pertemuan itu, dia mengaku tidak mendapat keuntungan apa pun. Hal serupa juga dialami Eko Darmanto; Hal itu dibuktikan Eko yang kini divonis bersalah sebesar Rp 23 miliar selaku Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta.
“Tidak ada konflik kepentingan antara saya dan orang yang terlibat dalam pertemuan ini. Apakah saya mengenal orang yang terlibat? “Saya tidak kenal dia sebelum datang ke KPK,” kata Aleksander.
Dalam pertemuan itu, Alexander mengaku didampingi staf Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Dengan penjelasan tersebut, Alexander meneruskannya ke polisi saat pemeriksaan sebagai terlapor usai pertemuan.
Sementara sebagai terlapor, Alexander memenuhi panggilan polisi terkait dugaan pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Aleksander tiba di halaman gedung Ditreskrim Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10/2024). Aleksander tiba dengan mobil Toyota Fortuner berwarna silver berpelat nomor merah, plat nomor B 1550 DQ.
Tak sendirian, ia datang ke Polda Metro Jaya bersama asistennya yang juga diperiksa sebagai saksi. Alexander terlihat mengenakan kemeja batik berwarna merah muda berlengan panjang dan bermotif coklat.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengusut dugaan pertemuan antara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini menjadi tahanan KPK.
Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya didasarkan pada pengaduan masyarakat (dumas).
Benar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) pada tanggal 23 Maret 2024, kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombe Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (27/09/2024).
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan, penilaian, pengumpulan informasi, dan penyusunan laporan informasi (LI).
Berdasarkan laporan informasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan perintah penyidikan dan putusan pada 5 April 2024.
“(Perintah dan putusan penyidikan) tersebut diperbaharui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024,” kata Ade.
(menggambar)