JAKARTA – Iran mengutuk serangan Israel pada Sabtu (26/10/2024) yang menyasar sejumlah instalasi militer di wilayahnya karena dianggap melanggar hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Iran menekankan bahwa mereka mempunyai hak untuk menanggapi agresi Israel.
“Republik Islam Iran, berdasarkan prinsip pertahanan diri yang diatur dalam Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, menganggap tanggapan terhadap agresi militer rezim Israel sebagai hak yang melekat dan akan menggunakan semua sumber daya material dan non-wujudnya. dan keterampilan. untuk tujuan ini”, komunike tersebut menyatakan. disampaikan Kedutaan Besar Iran di Jakarta dalam siaran persnya, Minggu (27/10/2024).
“Tindakan ini tidak hanya untuk melindungi keamanan dan kepentingan Republik Islam Iran, tetapi juga untuk melindungi perdamaian dan keamanan regional dan internasional dari tindakan ilegal rezim apartheid Israel.”
Iran mengingatkan bahwa negara-negara anggota PBB dan anggota “Konvensi Jenewa ke-4 tahun 1949” mempunyai tanggung jawab untuk mengambil tindakan kolektif dan segera untuk menghentikan kejahatan yang dilakukan oleh Israel, khususnya genosida yang dilakukan oleh rezim Zionis terhadap rakyat Palestina dan agresinya terhadap rakyat Palestina. Libanon. .
“Kami menegaskan kembali tanggung jawab para pendukung dan pemasok keuangan dan senjata di Tel Aviv, khususnya Amerika Serikat, terhadap kelanjutan pendudukan, berbagai kejahatannya, terutama genosida terhadap rakyat Palestina, serta agresi terhadap Lebanon dan Israel. tindakan ilegal rezim ini yang membahayakan perdamaian dan keamanan regional dan internasional”, kata pernyataan itu.
Apalagi Iran menyampaikan terima kasihnya kepada pemerintah Indonesia yang mengecam keras dan tegas serangan militer Israel terhadap Iran dan menyerukan kepada semua pihak untuk menghentikan kejahatan rezim Zionis.
(dk)