JAKARTA – Dua tersangka kasus seks Yayasan Panti Asuhan Kota Tangerang, Sudirman (49) dan Yusuf Bakhtiar (30), diperiksa psikologi Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya. Pemeriksaan psikologis dilakukan untuk mengetahui motivasi kedua pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak asuhnya.
“Kedua tersangka saat ini sedang menjalani tes psikologi di Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Kamis (10/10/2024) di Polda Metro Jaya. )
Sementara itu, 13 anak asuh panti asuhan untuk sementara dipindahkan ke shelter Dinas Sosial Kota Tangerang. Mereka dirawat karena kesehatan mentalnya.
Polres Metro Tangerang Kota juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang juga telah mempersiapkan kami untuk menerima informasi dari penyidik. Dinas kesehatan juga telah menyiapkan psikolog, ujarnya.
Dari 13 anak yang dibesarkan di panti asuhan tersebut, 8 orang dilaporkan menjadi korban. Kedelapan anak asuh tersebut terdiri dari 5 anak dan 3 orang dewasa. Menurut Ade, Polres Metro Tangerang Kota juga membuka jalur pengaduan jika ada korban lain yang ingin menyampaikan pengaduan.
“Tolong beri laporan, beri keterangan dan kami akan tindak lanjuti, dalam hal ini Polres Metro Tangerang Kota,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Sudirman merupakan Ketua Yayasan Panti Asuhan dan Yusuf sebagai Walinya. Selain itu, ada satu orang lagi bernama Yandi atau Alif sebagai pengasuh yang masih dikejar polisi sebagai DPO.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 Ayat E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Ketentuan Parpu No. Perbuatan tidak senonoh terhadap anak diancam hukuman maksimal 15 tahun.
(liar)