Jakarta – Apa jadinya jika peserta tidak mengikuti tes SKD CPNS 2024? Ini adalah hukuman. Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang tidak mengikuti Ujian Seleksi Keterampilan Dasar (SKD) akan dikenakan sanksi.
Berdasarkan Surat Presiden BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 Kartu Peserta SKD dapat dicetak mulai tanggal 9 Oktober 2024 sampai dengan terakhir dapat dicetak pada tanggal 15 Oktober 2024. Tiket ujian SKD berisi informasi waktu dan lokasi ujian SKD CPNS 2024.
Sesuai Surat Pemberitahuan Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 tentang Program Penerapan Kapasitas Dasar Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024, peserta SKD CPNS dapat diumumkan. Diskualifikasi jika mereka melakukan hal berikut:
1. Peserta yang datang terlambat lebih dari 30 menit tidak akan mendapatkan nomor identitas diri.
2. Peserta yang tidak membawa seluruh dokumen yang diperlukan.
3. Peserta kedapatan memberikan dokumen palsu.
4. Peserta tidak berpakaian rapi dan sopan seperti kaos oblong, celana jeans/rok dan sepatu.
Sedangkan peserta CPNS 2024 akan didiskualifikasi sebagaimana tercantum dalam BKN 2024 5 tentang tata cara seleksi menggunakan Metode Computer Aided Test BKN:
1. Penyebaran soal seleksi melalui media apapun.
2. Bertindak curang dengan cara apapun.
Menurut Vito Dita Tama, Pj Direktur Biro Humas Kantor Hukum dan Kerja Sama BKN, peserta yang tidak hadir dalam tes SKD CPNS 2024 tidak akan masuk daftar hitam. Artinya, peserta CPNS 2024 yang tidak mengikuti SKD bisa mengikuti rekrutmen CPNS tahun depan.
Inilah sanksi yang diberikan kepada peserta CPNS yang tidak bisa mengikuti SKD CPNS 2024.
(PENGENAL)