JAKARTA – Apakah KJP Plus bisa disita jika uang bantuan tidak terkumpul? Penting untuk diketahui agar Anda tidak melewatkan kesempatan berharga ini!
“Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta dari masyarakat miskin untuk mengenyam pendidikan sampai minimal tamat SMA/SMK, yang sepenuhnya didanai oleh dana APBD Provinsi DKI Jakarta.” Dikutip dari website KJP PLUS Pemprov DKI Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Mahasiswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar pada DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta diverifikasi dengan kartu keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipercaya.
Penyaluran dana bansos tunai KJP Plus dilakukan setiap bulan, dapat dilihat dan dilakukan di website resmi KJP Plus Pemprov DKI Jakarta (https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima .php). Masukkan data yang diperlukan di situs resminya.