JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan akan mengusut tuntas kasus yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Menurut dia, alasan penolakan tersebut masih dibahas hingga saat ini. 

Selain itu, Karyoto juga akan mendalami secara mendalam kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan korupsi dan rentenir Eko Darmanto. 

Insya Allah semuanya, termasuk Pak Firli, utang saya akan segera kami lunasi, kata Karyoto kepada wartawan, Jumat (10/11/2024).

Alexander Marwata sendiri akan diperiksa di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini pukul 09.00 WIB. 

Namun pelaksanaan permintaan pemberitahuan tersebut terhenti karena Alex Marwata menyatakan ada perjalanan dinas dan tes akan digelar pada Selasa (15/10/2024) Selasa depan.

“Pak Alex, tadi kami minta klarifikasi dari beliau hari ini. Beliau menghentikan apa yang ada dalam perjalanan dinas, beliau setuju dengan alasan yang masuk akal, makanya kami beri kesempatan,” kata Karyoto.

Kasus tersebut terungkap ketika beredar kisah Eko Darmanto tentang perubahan atau unjuk kemampuan yang viral hingga Februari-Maret 2023. Dirjen Bea dan Cukai pun mengumumkan Eko Darmanto dicopot dari jabatannya karena pergantian jabatan. keputusannya pada tanggal 2 Maret 2023 lalu. 

Berdasarkan prosedur internal di Direktorat Jenderal Perilaku dan Cukai, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penyidikan atas dugaan suap dan pencucian uang (TPPU). Mengingat saat itu, status LHKPN tidak sejalan dengan gaya hidup mewah yang beredar. 

Terkait hal tersebut, Eko Darmanto direkomendasikan KPK untuk mendeklarasikan pada 7 Maret 2023. Total harta kekayaan Eko Darmanto terhadap LHKPN per Februari 2022 mencapai Rp15,7 miliar. 

Terkait hal tersebut, Alex Marwata mengaku bertemu dengan Eko Darmanto pada 9 Maret 2023 bersama jajarannya dan sepengetahuan pihak berwenang. 

Sebaliknya, berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan tersebut pertama kali diprakarsai oleh Eko Darmanto. Ia meminta perlindungan karena Rafael Alun banyak menghadapi risiko tertekuk. Pertemuan keduanya menyepakati pengumuman LHKPN di KPK. 

Dan terakhir, kedua pria jebolan STAN itu bertemu di Gedung KPK, dimana Eko masuk melalui pintu belakang dan berhasil mendapatkan lift pimpinan lembaga antirasuah tersebut. 

Pertemuan yang dimulai setelah keluarnya LHKPN Eko Darmanto itu menghasilkan rancangan undang-undang yang memperkuat proses tersebut. Menurut pembelaan Pak Alexander Marwata, pertemuan ini digelar sebelum Surat Perintah Penyidikan dan Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar.

Dia mengatakan, tujuan pertemuan tersebut untuk melaporkan kasus korupsi ilegal di Bea dan Cukai terkait pembelian emas, telepon seluler, dan baja dari luar negeri. Namun, Alex terkesan cuek dengan Eko Darmanto yang berpotensi menjadi rival di KPK.

Usai pertemuan di Gedung KPK, Alexander Marwata dan Eko Darmanto terus berbincang hingga ditetapkan sebagai tersangka KPK. Belakangan, Eko Darmanto ditetapkan sebagai terdakwa pada 18 Desember 2023 terkait dugaan gratifikasi dan pada 18 April 2024 terkait penggelapan barang kena pajak senilai Rp37,7 miliar dari luar negeri terhadap pekerja atau PPJK Barang Kena Pajak. 

Eko Darmanto diketahui memperoleh uang pada tahun 2009 hingga 2023 melalui transfer bank dari keluarganya dan berbagai perusahaan terkait.

Dalam hal ini, larangan pertemuan dengan calon pesaing diatur dalam Pasal 36 bersama dengan Art. 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2019. Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi.

(ara)