BERLIN – Iran mengeksekusi warga negara Iran-Jerman Jamshid Sharmahd setelah dia dinyatakan bersalah melakukan serangan teroris, demikian laporan media pemerintah pada Senin (28/10/2024).

Sharmahd, yang juga tinggal di Amerika Serikat (AS), dijatuhi hukuman mati pada tahun 2023 karena kejahatan “korupsi di negara ini”, sebuah kejahatan serius menurut hukum Islam Iran. Iran menuduhnya sebagai kelompok pro-anarkis yang bertanggung jawab atas pemboman ibu kota pada tahun 2008 dan merencanakan beberapa serangan di negara tersebut.

“Jamshid Šarmahd bahkan tidak diberi kesempatan untuk membela diri di pengadilan atas tuduhan yang diajukan terhadapnya,” kata Kanselir Jerman Olavi Scholz di platform sosial 10 pada hari Senin, menyebut eksekusi tersebut sebagai “skandal.”

Menteri Luar Negeri Jerman Annalena Baerbock juga mengutuk eksekusi tersebut dan mengkritik pemerintah di Iran.

“Kami telah berulang kali menyatakan kepada Teheran bahwa eksekusi terhadap warga Jerman akan menimbulkan konsekuensi serius,” kata Baerbock dalam pernyataan yang dilansir Reuters.

Penangkapan Sharmahd pada tahun 2020 diumumkan dalam pernyataan Kementerian Intelijen, yang menggambarkannya sebagai “pemimpin kelompok teroris Tondari, yang mengarahkan senjata dan teroris ke Iran dari Amerika.”

Royal Group of Iran, atau Tondar, yang berbasis di Los Angeles, mengatakan mereka ingin memulihkan monarki Iran yang digulingkan oleh revolusi Islam pada tahun 1979. Mereka mengoperasikan stasiun radio dan televisi oposisi pro-Iran di luar negeri.

“Eksekusi terhadap warga negara kami Jamshid Sharmahd adalah kejahatan keji,” kata Friedrich Merz, ketua Partai Demokrat Kristen CDU Jerman, pada hari Senin. Pemimpin oposisi tersebut meminta pemerintah Jerman untuk merespons dengan tegas, dan mengatakan bahwa pendekatan “diplomasi diam-diam” telah gagal.

“Hubungan dengan Iran harus diuji mengingat adanya pembunuhan yang disponsori negara terhadap seorang warga negara Jerman,” kata Merz, sambil menyerukan agar duta besar Iran diusir dari Jerman.

(Terima kasih)