JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial JH (28) terkait kasus pidana terkait perjudian online. JH diketahui merupakan bos sekaligus pengelola situs game online tersebut.
JH ditangkap di Jalan Jelambar Baru RT 013/011, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Selasa, 8 Oktober 2024. JH juga mengoperasikan situs judi online Berapi 138 dan Gacoan 79.
“Pelaku sudah enam bulan mengoperasikan situs judi online tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat M Syahduddi, Rabu (09/10/2024).
Pelaku mengaku kepada polisi, ia memiliki omzet bulanan hingga Rp 60 juta. Laba bersih yang tersedia pun mencapai puluhan juta.
Omzetnya mencapai Rp60 juta per bulan dan laba bersih Rp30 juta per bulan, lanjutnya.
Penangkapan JH bermula dari laporan adanya gangguan masyarakat terkait perjudian online di Jakarta Barat. Polisi langsung melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu buah iPhone, enam buah monitor, dua buah prosesor, satu buah keyboard, satu buah harddisk, empat buah kunci, dua buah buku bank, sebuah kartu ATM, tiga buah kartu perdana, dan 46 buah kartu perdana. dan empat unit komunikasi HT.
Atas perbuatannya, JH dituntut dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 45 (3) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau KUHPerdata. 1 Tahun 2024 tentang Pasal 303
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam membasmi perjudian online yang meresahkan masyarakat, tutupnya.
(ara)