JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina prihatin dengan kasus pencabulan terhadap anak di panti asuhan di Kunciran Pinang, Tangerang yang baru-baru ini ditutup. Ia menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Kejahatan Seksual (UU Kejahatan Seksual) yang disahkan pada tahun 2022.

Melalui aturan ini, sanksi maksimal bisa dijatuhkan kepada pelaku predator anak. Kasus di Tangerang menuntut UU TPKS diterapkan. Ini menjadi pembelajaran dan peringatan bagi seluruh pihak di republik ini untuk menghormati perempuan dan anak. Jangan sampai terjadi kekerasan atau penindasan lagi, kata Selly, seperti dikutip dalam Jumat (10/10/2024).

Selly menegaskan, UU TPKS yang dianut Puan Maharani selaku Ketua DPR RI mempunyai kekuatan untuk menangkap pelaku kekerasan seksual. Selain menindak pelaku, sanksi juga diberikan kepada lembaga yang mengabaikan pengawasan.

“Legalitas panti asuhan di Tangerang harus dicek, termasuk izin operasionalnya. Penindakan hukum tidak hanya bisa dilakukan terhadap pelaku, tapi juga institusi, termasuk penyitaan aset pelaku,” jelasnya.

Pengungkapan identitas pelaku dinilai penting untuk memberikan efek jera, serta perlindungan hukum bagi korban, termasuk rehabilitasi mental dan pelestarian identitas.

“Dengan begitu, pelakunya tidak hanya mendapat hukuman hukum tapi juga sanksi sosial dari masyarakat. Wajahnya akan dipublikasikan di media digital,” imbuhnya.

Selly pun mengapresiasi tindakan cepat Polres Metro Tangerang yang berhasil menyelesaikan masalah tersebut setelah mendapat informasi melalui direct message (DM) di Instagram.

Ia mengharapkan Kapolres Metro Tangerang Kompol Zain Dwi Nugroho mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya menangkap salah satu pelaku DPO, tapi juga mendapatkan data detail tentang korban agar bisa mendapat pertolongan.

Selly menekankan pentingnya kerja sama antar berbagai institusi, seperti kepolisian, dinas sosial, dan lembaga perlindungan anak, untuk menangani kasus ini secara tuntas.

“Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan dan rehabilitasi terhadap para korban, serta mencegah kejadian serupa di kemudian hari,” tutupnya.

Polisi tetapkan Tiga Tersangka

Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penganiayaan anak di Panti Asuhan Kunciran Indah. Dari 3 tersangka, polisi kini telah menetapkan Yandi Supriyadi (29) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Metro Tangerang Kompol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dua tersangka lainnya yang ditangkap adalah Sudirman (40) dan Yusuf (40).

“Kami putuskan untuk memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang. Dan saat ini kami sudah menyebarkan surat yang meminta agar Saudara Yandi Supriyadi dimasukkan dalam daftar buronan,” kata Zain, seperti dikutip Rabu (9/10/2024).

Katanya, tersangka Yandi membagikan poster bergambar wajahnya. Jadi kalau ada yang melihatnya, segera lapor ke pihak berwajib.

“Ini salah satu gambar yang dibuat untuk memudahkan masyarakat, jika mengetahui keberadaan Dhik Yandi Supriyadi bisa melaporkan sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menyebut jumlah terduga korban pencabulan di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’ur, Kunciran Indah, Kota Tangerang terus bertambah. Sayangnya, sejauh ini tercatat ada delapan orang yang menjadi korban predator seksual. 

“Saat ini kategori anak lainnya semakin meningkat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (9/10/2024).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan, total korban dalam kasus ini berjumlah delapan orang. Diketahui sebelumnya ada tujuh orang yang terdiri dari lima korban kategori anak-anak dan tiga korban kategori dewasa. Namun identitas korban yang baru ditemukan belum terungkap.

(qlh)