JAKARTA – Sidang permohonan peninjauan kembali Jessica Kumala Wongso kembali digelar pada Selasa (29 Oktober 2024).  Sidang ditunda karena pemohon tidak menghadirkan saksi yang melihat item baru dalam permohonan PK. 

Saksi diketahui bernama Helmi Bostam dan pelaku bisnis.  Sejak awal, Ketua Hakim Zulkifli Atjo membuka sidang. Hakim Atjo kemudian meminta kubu Jessica menghadirkan saksi baru untuk bersaksi. 

“Demi Allah, saya bersumpah telah menemukan bukti atau keterangan baru yang akan disampaikan dalam permohonan peninjauan kembali perkara Jessica Wongso,” kata Hakim Atjo saat membacakan keterangan tertulis yang diikuti Helmi Bostam. 

Sidang termasuk penerbitan memoar PK Jessica Kumala Wongso kini tengah berlangsung.

Rekaman CCTV lengkap

Pelaku pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, telah mengajukan peninjauan kembali forensik (PK). Dalam kasus PK alias kasus kafe sianida, dihadirkan Novum yang berisi rekaman CCTV Kafe Olivier tempat kejadian (TKP). 

Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan, Novum yang kami gunakan berbentuk flash disk yang berisi rekaman kejadian Mirna diduga dibunuh di (kedai kopi). Olivier”. 9). Oktober 2024).

Menurut dia, seluruh rekaman CCTV di lokasi kejadian tidak diputar selama persidangan. Otto mengatakan ayah Mirna, Edi Darmawan Solihin, menyimpan semua kamera CCTV. 

Hal itu diketahuinya setelah Edi Darmawan diwawancarai salah satu stasiun televisi swasta. Oleh karena itu, stasiun televisi swasta tersebut siap memproduksi rekaman CCTV di Novum. 

Artinya, seluruh rangkaian CCTV sudah terpotong dan puzzlenya belum lengkap. Misalnya ada rekaman 6 sampai 6, maka ada yang hilang, ujarnya.

(fmi)