Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) tidak mengakui gelar doktor kehormatan Raffi Ahmad dari Global Institute of Professional Management (UIPM). Alasannya, kampus tersebut belum memiliki izin beroperasi di Indonesia.
Lembaga Pelayanan Pendidikan Tinggi Daerah IV (LLDIKTI) menyelidiki keberadaan kampus UIPM di Plaza Summarecon Bekasi pada Minggu, 29 September dan Senin, 30 September 2024. Akibatnya, tidak ada kegiatan operasional universitas atau UIPM – tidak ditemukan kantor. .
CEO Diktiritek Abdul Haris menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan UIPM belum memiliki izin beroperasi di Indonesia. Menindaklanjuti, Departemen Umum Kediktatoran berkoordinasi dengan Irjen (IG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memantau temuan terkait keberadaan dan perizinan UIPM.
“Saat ini Satgas Kementerian sedang memantau temuan tersebut dan akan mengambil tindakan tegas jika ada pelanggaran,” tegasnya, Selasa (8/10/2024).
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan lembaga pemerintah lainnya wajib mendapat persetujuan pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Perguruan tinggi asing juga harus memenuhi persyaratan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023.
Abdul Haris menjelaskan, tanpa izin pemerintah, gelar yang ditawarkan universitas asing tidak bisa diakui.
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang memberikan gelar dan ijazah tanpa izin pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam PP Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Dokter Kehormatan (Doctor Honoris Causa), diatur bahwa perguruan tinggi yang memberikan gelar tersebut bukanlah suatu kebetulan. Harus memenuhi persyaratan berikut dan membuat gelar PhD di bidang Sains.
Abdul Haris juga mengingatkan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi agar menaati peraturan terkait guna menjamin mutu pendidikan dan non-pendidikan perguruan tinggi.
Masyarakat juga harus memperhatikan informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia dan perguruan tinggi asing yang berwenang menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
Sebelumnya UIPM menjelaskan kampusnya beroperasi secara online dan tidak memiliki gedung sebenarnya.
Akun Instagram resmi @ menyatakan: “Eksistensi UIPM dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi dilaksanakan dalam bentuk pendidikan jarak jauh dengan sistem pendidikan 100% virtual, kampus virtual atau sistem pendidikan nonformal yang diiklankan. Jelas di resmi UIPM situs web”. uipmun menulis kutipan tersebut pada Selasa (1/10/2024).