JAKARTA – Tersangka Fauzan Fahmi, 43 tahun, memenggal kepala korban bernama SH (40) dengan menggunakan pisau yang sehari-hari digunakannya sebagai tukang jagal. Fauzan adalah seorang pria pembunuh sapi dan kambing. 

Pisau tersebut digunakan tersangka untuk menyayat korban. Alat ini digunakannya untuk menyembelih kambing dan sapi atau bekerja sebagai tukang jagal, kata Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (31/10/2024). ).

Usai membunuh korban, Fauzan membuang jenazah SH ke laut dan akhirnya ditemukan di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Jalan Tuna, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Sementara kepala Fauzan terlempar ke balik tembok samping Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.  

“Ini (soal Motif) akan dianalisa dan dijelaskan secara detail saat dirilis besok. Ini masih dalam penyelidikan,” kata Ade. 

Polisi mengungkap nama Fauzan Fahmi, 43 tahun, sebagai tersangka pembunuhan perempuan bernama SH (40) yang ditemukan tewas di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Fauzan ditangkap di rumahnya di Penjaring, Jakarta Utara pada Selasa (29/10/2024). Saat penangkapan, polisi menembak kaki kanan Fauzan saat tersangka mencoba menyerang petugas. 

Terduga FF mencoba melakukan penyerangan dan akhirnya terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap korban, ujarnya.

Atas tindak pidana yang dilakukan, Fauzani dijerat pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan dan ancaman pembunuhan.  

(Anda)