Jakarta – Daftar 4 jenis jabatan teknis PPPK 2024 beserta tanggung jawab dan tingkat gajinya. Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka peluang bagi warga negara Indonesia untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kontrak Kerja (PPPK) bagi tenaga teknis (T.A) TA 2024 yang diangkat di lingkungan BKN.
Telah ditetapkan sebaran persyaratan PPPK kepada tenaga teknis BKN tahun 2024 sebanyak 115 formulir, merinci jabatan, tingkat pendidikan dan kualifikasi, jumlah persyaratan, rencana penempatan.
Di bawah ini informasi tugas dan jenis pekerjaan dalam sebaran persyaratan PPPK tenaga teknis BKN tahun 2024 sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Kepegawaian RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Jabatan. Untuk perlengkapan sipil negara pada lembaga negara:
1. Jabatan pekerja jasa: dengan tugas: melakukan pekerjaan pemeliharaan.
2. Jabatan kepala departemen pelayanan: melaksanakan tugas: melaksanakan tugas departemen pelayanan teknis.
3. Jabatan penyelenggara perkantoran : yang mempunyai tugas antara lain: melaksanakan pekerjaan administrasi perkantoran, pelayanan umum, dan pekerjaan umum.
4. Kepala pelayanan (manajer pelayanan operasional): mempunyai tanggung jawab sebagai berikut: melaksanakan tugas manajemen pelayanan teknis.
Dan tingkat gaji yang akan Anda terima adalah sebagai berikut:
1. Kedudukan personel pelayanan operasional
Tingkat pendapatan minimal Rp 5.825.750
Tingkat pendapatan maksimal Rp 6.595.750
2. Jabatan pengelola jasa manajemen
Tingkat pendapatan minimal Rp 7.304.550
Tingkat penghasilan minimal Rp 7.729.550 (Khusus penempatan di Kantor Wilayah BKN Jayapura IX)
Tingkat pendapatan maksimal adalah Rp 8.118.550
Tingkat penghasilan maksimal Rp 8.543.550 (Khusus penempatan Kantor Wilayah BKN Jayapura IX)