JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mengatakan hingga saat ini pemerintah tidak boleh ikut campur jika terjadi sesuatu di pengadilan karena itu merupakan yurisdiksi dan wewenang lembaga peradilan. . Namun dengan munculnya kasus besar saat ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, ditangkap dengan membawa uang dan emas sebesar Rp 1 triliun, yang diduga merupakan bentuk mafia peradilan. sudah saatnya pemerintah turun tangan untuk memperbaiki kisruh hukum di bidang hukum.  

Selain itu, ada momentum yang bisa dimanfaatkan oleh MA yang baru saja mendapatkan presiden baru untuk berbenah. Apalagi setelah mantan pejabat Mahkamah Agung itu ditangkap Rektor Kehakiman. 

Mahfud menilai Ketua MA yang baru, Sunarto, merupakan sosok yang sepengetahuannya bersih. Mahfud menyarankan agar MA dan Kejaksaan Agung membentuk tim gabungan untuk mengembangkan kejahatan Zarof Ricar yang bisa menjadi titik awal membongkar mafia peradilan. Apalagi, Presiden Prabowo seperti yang sering dijanjikannya kepada masyarakat, ingin memberantas korupsi. 

“Bagaimanapun Narto akan segera pensiun, sekarang cobalah berbuat sesuatu untuk republik ini, bentuk tim, buka semuanya, sampaikan kepada Jaksa Agung, kalau perlu bentuk tim gabungan dari MA dan Kejaksaan untuk membuka, bongkar kasus ini, jaksa akan bertindak adil pro Agung, “kata Mahfud dalam podcast Frankly Mahfud MD di saluran YouTube resmi Mahfud MD, Rabu (30/10/2024).

Soal peran Komisi Yudisial (KY) atau Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas), Mahfud menilai selama ini belum efektif, termasuk dalam kasus Ronald Tannur. Ketika keputusan hakim tersebut mendapat protes luas, KY yang membentuk tim mengeluhkan Mahkamah Agung tidak mengusut kasus tersebut dengan baik.

Malah saya telepon, ngobrol dengan orang KY. Iya Pak, ini tidak serius, hanya sekarang mereka sepertinya serius di Mahkamah Agung (MA), setelah ditangkap, kata Mahfud.

Itupun, lanjut Mahfud, dalam analisisnya cukup aneh ada keputusan menjatuhkan hukuman sehari sebelum penangkapannya. Meski tidak punya bukti, Mahfud yakin hal itu sudah diatur atau mungkin diumumkan oleh Menteri Keuangan sehingga sehari sebelum ditangkap, MA mengumumkan tidak akan ditahan. malu

Sebab, menurut Mahfud, agak tidak wajar sampai saat itu baik-baik saja, namun sehari sebelum ditangkap Mahkamah Agung sudah memberikan pengumuman. Mahfud sendiri menilai di MA sendiri masih banyak mafia peradilan karena menjadi sarang permainan penyelesaian perkara.

“Sarangnya banyak, sudah ada, tadi ada namanya, entahlah sekarang, ada lift Komisi A (khusus mafia), orangnya sekarang di penjara, Namanya lift komisi. , mungkin sudah tidak ada lagi lift itu, apalagi mafianya, kata Mahfud.

Mahfud mengaku heran masih ada masyarakat yang meyakini korupsi hakim terjadi karena gajinya yang rendah. Bahkan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, mereka yang gajinya kecil bukanlah orang yang korup, dan yang korup adalah mereka yang gajinya sudah relatif tinggi.

Menurut Mahfud, di desa-desa atau daerah kecil, masih banyak hakim yang hidupnya sengsara, dan mereka pun harus melakukan pekerjaan sampingan seperti berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Saya percaya bahwa hakim seperti itu harus memperhatikan kesejahteraan mereka.

“Sedangkan polsek punya mobil bagus, kejaksaan punya mobil bagus, sore hari hakim menjual sesuatu. – Nah, tidak ada yang memperhatikan, sekarang hakimlah yang harus dibantu peningkatan kesejahteraan dan kesejahteraan. upah, tapi yang serakah harus ditangkap kalau perlu dan dipancung, kata Mahfud.

(Ari)