JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus mendesak percepatan penyusunan regulasi penggunaan teknologi embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) yang sudah memasuki tahap akhir. Kominfo pun membahas peraturan tersebut dan menyerahkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan ini diharapkan disahkan dan berlaku sebelum pemerintahan baru menjabat.
Jadi sudah konsultasi publik awal bulan 2024, jadi prosesnya panjang. Sekarang perlu koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, kata Aju Aju, Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kominfo. pada Jumat (30 Agustus 2024) kata Widya Sari di kantor Kominfo Jakarta.
Aju mengungkapkan, regulasi e-SIM telah melalui proses panjang mulai dari penyusunan hingga konsultasi publik. Ia pun menjelaskan beberapa poin yang akan diatur dalam aturan tersebut, salah satunya terkait format penomoran.
Kemudian regulasi (diatur), regulasi diatur. Kemudian analisis e-SIM juga harus diatur, hal-hal terkait lainnya juga harus diatur, pelanggan juga harus mendaftar, ”ujarnya.
Sedangkan untuk solusi registrasi e-SIM prabayar akan diterapkan sama seperti kartu SIM fisik saat ini yang menggunakan NIK. Namun aturan tersebut tidak mengharuskan semua operator seluler menggunakan e-SIM.
Aju menjelaskan, e-SIM bisa diajukan oleh penyedia yang sudah siap. Pasalnya, untuk mencapai hal tersebut diperlukan biaya infrastruktur yang besar.
“Tidak (tidak wajib), hanya penyelenggara yang menyiapkan e-SM, dia punya aturan ini, aturannya ada. Kalau belum ada, dia masih berdasarkan kartu fisik dan hanya berjalan dengan kartu fisik. , ” dia menjelaskan.
(dk)