JAKARTA – Pada Senin, 28 Oktober 2024, situasi menegangkan saat penyelamatan gadis berinisial S yang disandera di Pos Pemeriksaan Polisi Lalu Lintas (Pospol), Jalan Warung Jati Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Terdakwa IJ (54) marah dan menodongkan pisau ke leher korban.
Kejadian ini menarik perhatian masyarakat. Mereka berkumpul untuk menonton dan berharap anak tersebut dapat diselamatkan. Pada Senin pagi, lalu lintas tidak diperbolehkan di sekitar lokasi kecelakaan.
Saat petugas masih berusaha melakukan pembelaan, muncullah Serda Wahyu, Babinsa 03/Pasar Minggu Kodim 0504/Jakarta Selatan. Saat Serda Wahyu tiba di lokasi kejadian, sudah banyak warga dan petugas polisi yang berada di sana.
Kemudian dia melihat seorang pria di kantor polisi lalu lintas menyandera seorang anak di bawah todongan senjata. Sebagai film laga, Serda Wahyu perlahan berinteraksi dengan penjahat IJ (54).
Terdakwa meminta minum minuman beralkohol lalu meminta diberikan mobil. Kebetulan ada mobil sedan berpelat Mabes TNI yang lewat, Serda Wahyu langsung menginformasikan kepada pengemudinya bahwa ada anak yang disandera dan penyandera meminta mobil.
“Kemudian Serda Wahyu kembali memprovokasi terdakwa untuk masuk ke dalam mobil yang telah disiapkan. Setelah kembali ke dalam mobil, Serda Wahyu berbicara kepada pelaku,” demikian dikutip dari Kodam Jaya, merujuk pada
Tensi meningkat atas kejadian di dalam mobil tersebut, Serda Wahyu dan petugas lainnya melakukan negosiasi hingga akhir, ketika tersangka nekat, petugas langsung merampas pisau milik tersangka.
Sementara Serda Wahyu dengan cepat menyandera anak tersebut. “Setelah itu Serda Wahyu berhasil menyelamatkan anak yang disandera,” imbuhnya.
Tersangka dalam situasi penyanderaan kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk diproses lebih lanjut. Polisi mengatakan operasi penyelamatan hanya memakan waktu 15 menit.
Polisi sebelumnya mengatakan, pelaku adalah ayah korban. Namun, hal itu telah diperbaiki. Menurut Plt Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nuram Devi, pelaku IJ (54) merupakan teman orang tua korban.
“Pertama kita tangkap seorang laki-laki, namanya IJ, 54 tahun. Dia kenal (orang tua korban). Jadi dia teman bisnis orang tua korban,” kata Nuram Devi pada Senin, 28 Oktober 2024.
Terdakwa IJ dan keluarga korban saling kenal. Noorma mengatakan, penyanderaan bermula saat pelaku memperbolehkan orang tua korban untuk mengantar korban.
Perkembangannya, kemarin nama anak tersebut diambil huruf pertama dengan huruf S, karena (pelaku) sudah mendapat izin terlebih dahulu dari orang tuanya (korban). Orang tua korban berinisial Y. Lalu alasan membawa S karena perjalanan. rumah sepupunya,” katanya.
Kemudian setelah berkeliling dengan kendaraan roda dua dari kawasan Jakarta Timur, kemudian sampai di depan Penwil Pos Polisi Republik, ujarnya.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena berkhayal telah menggunakan sabu. Berdasarkan pengakuan terdakwa, ia telah menggunakan sabu selama empat hari.
“Motif aslinya adalah menggunakan anak ini sebagai tameng. “Karena menggunakan sabu, dia diperiksa dan dinyatakan positif narkoba,” ujarnya.
Penjahat IJ kemudian menggunakan bocah 7 tahun itu sebagai tameng karena mengira ada orang yang mengikutinya. “Jadi dia takut dia delusi dikejar orang. Dia berhalusinasi diikuti orang. Tapi kalau dia lihat anak kecil, dia tidak dikejar siapa pun. Itu ilusi,” ujarnya.
(Ya)