JAKARTA – Polisi menemukan sekelompok pencuri yang membobol sebuah rumah dan merampas emas senilai 350 juta di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Pelaku sengaja mencari rumah kosong peninggalan pemiliknya. 

Oleh karena itu, terjadi proses perampokan sebuah rumah kosong dan tersangka mencari warga yang lama keluar rumah. Oleh karena itu, pada hari tersangka menyadari bahwa warga tersebut sedang berbisnis, kata Richard. Mahnow, Ketua. Divisi Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP kepada wartawan, Senin (14/10/2024). 

Rovan mengatakan, alat yang dibawanya digunakan untuk mendobrak kunci rumah orang tersebut. Tujuan utama mereka adalah mencuri perhiasan dari rumah orang tersebut. 

“Mereka membuka kunci dengan kunci dan karet L serta alat lainnya, lalu masuk ke dalam rumah, dan yang mereka cari adalah perhiasan dan emas, barang bukti yang kami dapatkan adalah CCTV, ban, master key, obeng, pisau saku dan pakaian itu. mencurigakan saat bekerja. 

Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang yang menjadi pelaku utama, yakni Rabi alias Koko (42), Jayadi Netsir alias Yaya (33), Abdul Haris (43) dan Andrey (27). Sementara satu orang lainnya bernama Harry Andreu Saputra alias Rio (37) berperan sebagai penagih barang curian. 

Kelompok penjahat ini telah dijadikan tersangka dan ditangkap. Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan tindak pidana perampokan berdasarkan Pasal 363 KUHP Islam.

(kha)

(kha)