JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sohbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sogyarto menyatakan pihaknya siap menghadapi pengaduan tersebut.
Saat dihubungi wartawan, Sabtu (12/10/2024), Tessa mengatakan, “Panitia Pemberantasan Korupsi mempersilakan pelapor menggunakan haknya mengajukan perkara di muka persidangan.”
Ia menambahkan: “Komisi Pemberantasan Korupsi akan memantau proses ini melalui Kantor Hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.”
Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK mengajukan permohonan praperadilan terkait keabsahan identitas tersangka.
Sabhirin diduga melakukan suap dan pilih kasih dalam proyek pengadaan barang dan jasa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemperovo).
Permohonan ini diajukan dengan nomor berkas 105/Pid.Pra/2024/PNJKT.SEL. Perkara tersebut didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Sah atau tidaknya putusan tersangka, demikian keterangan klasifikasi perkara SIPP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2024).
(gambar)