JAKARTA – Raffi Ahmad dianugerahi gelar Doktor Kehormatan (HC) pada pengukuhan Utusan Khusus Presiden untuk Pengembangan Generasi Muda dan Keterampilan Pekerja.

“Dr. Raffi Farid Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden untuk Pengembangan Generasi Muda dan Keterampilan Tenaga Kerja,” kata Deputi Bidang Administrasi Peralatan Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti, Selasa (22/10).

Raffi menjawab dari judulnya, kontroversi itu sudah pernah terjadi sebelumnya. Pria berusia 37 tahun ini mendatangi istana untuk menanyakan hal tersebut.

“Iya mungkin tanya saja bagian situ, terima kasih,” jelas Raffi. Raffi Ahmad Tanggung Jawab Gelar Doktor tidak diakui

Gelar Doktor Raffi Ahmad Kontroversial

Sebelumnya, Raffi Ahmad sempat diperdebatkan untuk mendapatkan gelar doktor kehormatan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM).

Namun gelar tersebut tidak diakui oleh pemerintah karena UIPM ternyata tidak beroperasi di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membeberkan hasil penelitian di UIPM. Tim dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 4 Kemendikbudristek juga mengunjungi lokasi yang beralamat UIPM di Plaza Summarecon Bekasi, Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi.

Abdul Haris, Direktur Jenderal Diktiristek, mengungkapkan hasil pemeriksaan UIPM belum memiliki izin di Indonesia. Langkah selanjutnya Direktorat Jenderal Diktiristek bersama Inspektorat Jenderal (IG) Kemendikbud menindaklanjuti temuan terkait keberadaan dan izin UIPM.

“Tim kementerian sedang menindaklanjuti temuan tersebut dan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran,” jelasnya, Selasa (8/10/2024).

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan lembaga lain wajib memperoleh izin dari pemerintah. Undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa individu, lembaga, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang memberikan ijazah dan gelar akademik tanpa izin pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana.

Perguruan tinggi asing juga wajib mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023.

Selain itu, PP Nomor 43 Tahun 1980 tentang Ranah Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doktor Kehormatan) menyatakan bahwa perguruan tinggi tidak lalai dalam memberikan gelar tersebut. Perguruan tinggi harus memenuhi kebutuhan tersebut, bahkan menghasilkan lulusan yang bergelar doktor ilmiah.

Abdul Haris juga mengingatkan agar masyarakat yang berkecimpung di dunia pendidikan tinggi harus menaati norma-norma yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik.

Merupakan kebijakan publik untuk mengecek informasi mengenai perguruan tinggi, baik di Indonesia maupun di luar negeri yang telah memperoleh izin, melalui website https://pddikti.kemdikbud.go.id/.

Tanggapan UIPM

Melalui akun Instagram resminya, UIPM menjelaskan kampusnya beroperasi secara online dan tidak memiliki gedung fisik.

“Eksistensi UIPM dalam penyelenggaraan Pendidikan Tinggi melalui pembentukan Pendidikan Jarak Jauh, dengan sistem pendidikan 100% online, kampus virtual atau non-nyata, yang termuat jelas di situs resmi UIPM,” kata akun @uipmun.

UIPM mengaku memiliki lokasi dan alamat di beberapa negara antara lain Rusia, Thailand, Amerika Serikat dan Indonesia, dengan kantor di Indonesia berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.

“UIPM dikelola secara global, dengan mahasiswa dan pendidikan tersebar di berbagai negara,” lanjut mereka.

UIPM menegaskan, gelar Dokter Kehormatan yang diberikan kepada orang-orang berprestasi adalah sah dan diakui oleh lembaga internasional. Selain itu, ia juga menekankan bahwa siswa dapat mengikuti program pembelajaran dari mana saja.

“Sistem pemberian gelar Doktor Kehormatan dari UIPM kepada individu berprestasi diakui oleh QAHE (Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi) dengan akreditasi internasional, serta lembaga yang didirikan oleh Orde Kerajaan Prusia.”

UIPM disebut terakreditasi sebagai perguruan tinggi yang sepenuhnya online tanpa kampus fisik, sesuai dengan standar EDEN (European Distance E-Learning Network) yang diperuntukkan bagi mahasiswa di seluruh dunia.

(aln)