JAKARTA – Kejaksaan Agung mengomentari permohonan peninjauan kembali (JRC) Hakim Jessica Kumala Wong yang kembali diajukan dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin. PK ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bersama pengacaranya, Otto Hasibuan.

Harli Siregar, Kepala Kejaksaan Agung, menegaskan, sesuai ketentuan hukum administrasi, penting untuk menghormati setiap langkah hukum orang yang bersalah. Padahal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), PK biasanya hanya dilakukan satu kali

Ada putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan penerapan lebih dari satu PK, apalagi mengingat pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Jika pihak yang bersalah memberikan PC kedua, maka akan kami serahkan sepenuhnya kepada hakim untuk mengusut dan mengadili perkara ini,” kata Harli kepada wartawan, Jumat (11/10/2024). 

Ia juga mengatakan, pada sidang pertama, MA menolak permohonan karena tidak ada bukti baru atau novum yang dihadirkan.

Harli juga menjelaskan, putusan pengadilan baik di pengadilan negeri maupun di tingkat banding dan kasasi telah bulat. 

“Kami akan mengembalikan prosesnya ke Mahkamah Agung untuk dipertimbangkan. “Kalau yang bersalah punya novum baru, misalnya gugatan terkait kamera video pengawas, silakan dibuka,” tegasnya. 

Kejaksaan Agung terus menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang efektif. 

(gambar)