JAKARTA – Presiden Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Celestinas mengunjungi gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. , Kamis (24/10/2024).

Kedatangan IPW dan TPDI salah satunya adalah untuk mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menurunkan gaji hakim MA tahun anggaran 2022-2023. Tegu mendapat informasi, laporan adanya korupsi gaji hakim akan ditindaklanjuti pada tahap penyidikan.

“Kami yakin Komisi Pemberantasan Korupsi akan tetap on track dengan menjunjung tinggi prinsip persamaan di depan hukum, termasuk rencana pemeriksaan Ketua MA,” kata Sugeng kepada wartawan.

Indonesia Police Watch dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia mengucapkan terima kasih atas sikap dan komitmen KPK, lanjutnya.

Sugeng menjelaskan, sebagai pelapor korupsi yang mengeluhkan gaji hakim dipotong, pegawai KPK awalnya didekati untuk menindaklanjuti laporannya. Oleh karena itu, Sugeng mendatangi KPK hari ini dan membenarkan adanya korupsi sebesar Rp 138 miliar.

Dana korupsi Rp 138 miliar itu dibagi dalam tiga klaster, jelas Sujeng

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menindaklanjuti laporan korupsi penangguhan honorarium hakim Mahkamah Agung. Laporan dugaan korupsi tersebut kini tengah ditindaklanjuti oleh Direktorat Pelayanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan adanya tindak pidana korupsi pemotongan honorarium dan/atau gratifikasi hakim Mahkamah Agung pada Mahkamah Agung RI tahun anggaran 2022-2024. Komisi Penghapusan pada Rabu, 2 Oktober 2024.

“Sampai saat ini laporan IPW dan TPDI masih dalam peninjauan di Direktorat PLPM (Layanan Penerimaan Pengaduan Masyarakat),” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu usai dikonfirmasi, Jumat, 11 Oktober 2024.

Asap menjelaskan, laporan dugaan korupsi tersebut belum masuk proses penyidikan. Jadi tidak ada rincian lebih lanjut yang bisa dikatakan. “Kita belum punya. Karena belum didalami. Jadi kita belum bisa kasih keterangan apa-apa. Jadi tunggu dulu,” tutupnya.  

(Aki)

(Aki)