JAKARTA – Polisi menetapkan dua orang sebagai aktivis hak asasi manusia terkait kasus perjudian online yang melibatkan pejabat Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi). Sekarang mereka mengejar A dan M. 

Penyidik ​​juga telah mengidentifikasi DPO lain yang berinisial M untuk tersangka DPO A dan M, sehingga penyidik ​​Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran intensif, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam di Polda Metro. Jaya, Rabu (6/11/2024). 

Ade tidak membeberkan rincian peran kedua DPO tersebut dalam kasus tersebut. Namun, dia mengatakan pihaknya berkomitmen akan mengusut tuntas masalah tersebut tanpa ada diskriminasi. Bahkan disebut-sebut pelaku kejahatan yang terlibat akan dimiskinkan.

“Ada keterlibatan baik dari Kementerian Komunikasi dan Teknologi, serta bandar taruhan dan pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana seperti perjudian atau TPPU,” ujarnya.

Ade menambahkan, polisi akan terus memberikan update perkembangan kasus tersebut. Penyidik ​​Subdit Jatanra Polda Jaya Metro masih berupaya menuntaskan proses pengembangan kasus.

“Penyidik ​​masih bekerja,” ujarnya.

Polda Metro Jaya menetapkan 15 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penutupan situs judi online yang melibatkan pejabat Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi). 

Dari 15 tersangka ini, 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sedangkan ketiganya adalah AK, AJ dan A yang bertugas mengawasi kegiatan ‘kantor pendamping’.

Polisi juga menemukan AK terlibat dalam seleksi calon pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif terbatas di Kementerian Komunikasi dan Teknologi pada tahun 2023. Namun, ia diakui tidak lolos seleksi.

Meski tak lulus, ternyata A.K. Padahal, AK mempunyai kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.

Faktanya, tersangka AK direkrut dan diberi wewenang untuk mengatur pemblokiran situs judi online, artinya tersangka AK mempunyai kewenangan untuk memblokir situs perjudian online, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Combe, Vira Satya. 

Weera mengatakan, penyidik ​​Subdirektorat Jatanrasa, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, saat ini masih mendalami alasan AK masih bekerja di Kementerian Komunikasi dan Teknologi meski gagal dalam proses seleksi.

(ara)