BOGOR – Proses perceraian Tengku Dewi Putri dan Andrew Endika masih berlangsung di Pengadilan Agama di Cibinong (PA), Bogor, Jawa Barat. Sidang lanjutan dengan agenda mediasi dijadwalkan pada Rabu, 13/11/2024 yang wajib dihadiri keduanya.

Di persidangan, Tengku Devi dan Andrew akan bertemu dengan hakim mediator untuk mencari solusi permasalahan internal mereka. 

“Ini panggilan terakhir bagi hakim untuk mengidentifikasi prinsipal dan terdakwa. Agenda mediasi akan digelar pada 13 November,” kata kuasa hukum Tengku Devi Putri, Tiara Octavia, kepada PA Cibinong belum lama ini. Tengku Devi Putri dan Andrew Andika harus menghadiri sidang mediasi.

Tiara menambahkan, Tengku Devi membenarkan kehadirannya di persidangan. Ia menegaskan, momen saat Tengku Devi menjemput Andrew beberapa waktu lalu bukanlah pertanda mereka sudah rujuk. Menurut Tiara, kliennya masih mengajukan gugatan cerai pasca dugaan perselingkuhan sang aktor.

“Perceraian ini diajukan karena makar. Kami sudah tahu siapa terdakwa dalam kasus ini,” jelas Tiara.

Lebih lanjut, Tiara menyatakan tidak ada perubahan dalam gugatan Tengko Devi, termasuk tuntutan hak asuh anak dan besaran tunjangan. 

“Gugatannya tetap seperti semula. Tunjangan anak sebesar Rp 20 juta dan hak asuh anak ada di tangan Bu Dewey sesuai aturan hukum karena anak masih kecil,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam wawancara terpisah, kuasa hukum Andrew Andika, Richie Chandra, memastikan Andrew siap hadir dalam sidang mediasi pekan depan dan akan membantah tudingan kecurangan yang dilontarkan Tengku Devi.

Minggu depan klien kita harus ikut mediasi. Insya Allah kalau tidak ada kendala pasti ikut, kata Richie Chandra.

(Allen)