JAKARTA – Polisi menyebut perjudian (judol) masih marak di Indonesia karena tindakan keras Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak berhasil.

Hal itu terungkap setelah penangkapan terhadap masyarakat Komdigi yang dilakukan tim gabungan Polri. 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Bahkan, orang-orang yang ditangkap memberikan kewenangan penuh kepada Komdigi untuk memasukkan situs-situs terkait perjudian online. 

Namun mereka tidak memenuhi tugasnya. Jadi saat ini perjudian sudah menjadi hal yang lumrah. 

“Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya, tapi mereka menyalahgunakan dan tidak memblokir datanya padahal mereka sudah tahu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1). departemen /11/2024). 

Sejauh ini, polisi telah menangkap 11 orang karena melindungi situs perjudian. Di antara sebelas orang tersebut, terdapat beberapa menteri Kementerian Komunikasi dan Digital.

Di antara 11 orang tersebut, Komdygin memiliki beberapa ahli. Untuk saat ini, hal tersebut masih dalam pengawasan ketat. Mereka ditahan di Rutan Metro Polda Jaya.

“Ini 11 orang, ada yang Menteri Kominfo, ada juga yang ahli di perusahaan Komdigy,” ujarnya.

(ara)