JAKARTA – Kejaksaan Agung RI menetapkan Prasetyo Boeditjahjono (PB), mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Perhubungan periode 2016-2017, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jalur KA Besitang-Langsa Medan. Kereta Api. Rekayasa. Pusat 2017-2023.

Jaksa Agung Dirdik Jampidsus Abdul Qohar mengatakan Prasetyo diduga menerima Rp2,6 miliar dari kasus tersebut.

“Dalam pelaksanaan pembangunan Besitang-Langsa, saudara PB mendapat fee sebesar Rp 2,6 miliar dari PT WTC melalui PPK dari saudara AAS,” kata Abdul Qohar, Senin (11/4/2024).

Dijelaskannya, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan membangun jalur kereta api Trans Sumatera, salah satunya jalur Besitang-Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumut dan Provinsi Aceh dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari SBSN atau obligasi. sekuritas. negara hukum.

“Dalam penyelesaian pembangunan tersebut, saudara PB memerintahkan kepada pengguna anggaran, terdakwa NSS, untuk membagi pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket dan meminta kepada otoritas anggaran saudara NSS untuk mengakuisisi 8 perusahaan melalui tender umum atau lelang,” ujarnya. . .

Menurut dia, sistem lelang tidak dilengkapi dengan dokumen pembelian yang disetujui pejabat teknis. Selain itu, metode evaluasi pembelian yang memenuhi syarat melanggar aturan. Hal ini kemudian menyebabkan jalur kereta api runtuh dan tidak dapat digunakan lagi.

“Konsultan pengawas sengaja melakukan reposisi jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan desain dan dokumentasi jalan, sehingga jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami longsor atau longsor dan tidak dapat dioperasikan atau tidak berfungsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, kerugian negara akibat ulah Prasetyo mencapai lebih dari Rp1,1 triliun.

Selanjutnya berdasarkan bukti yang cukup, hari ini setelah dilakukan penyidikan secara maraton selama 3 jam, penyidik ​​menetapkan PB sebagai tersangka, jelasnya.

Akibat perbuatannya, Prasetyo melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. Tahun 2020 mulai tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 didakwa. Penghapusan tindak pidana korupsi sehubungan dengan ayat 1-1 § 55 KUHP.

(Apa)