SUKABUMI – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengalami kecelakaan kerja di Korea Selatan. Korban meninggal karena sebagian tubuh korban tersangkut mesin pabrik saat lembur.
Korban Abdul Haris Nasrudin (29), warga Desa Chijawati, RT 13/RW 05, Desa Karanjaya, Kecamatan Jagarbitong, Kabupaten Sukabumi, tewas di lokasi kejadian pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Pejabat fungsional pengenalan peran dokter spesialis muda di Dinas Tenaga Kerja dan Perpindahan (Disnakertrans) Sukabumi, Ellie Vidyaningsia mengatakan, korban diketahui baru bekerja selama 5 bulan di Korea.
“Korban bekerja di sektor formal di sebuah pabrik industri pengolahan. Pabrik tersebut bergerak di bidang produksi,” kata Eli Laukzon, Jumat (7/11/2024).
Lebih lanjut Eli mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat korban mengaktifkan mesin baru yang asing baginya. Saat ini, rekan-rekannya yang lain sudah pulang, dan dia masih diperintahkan bekerja lembur.
“Saat kejadian, korban sedang terhisap dan sebagian tubuhnya terjepit mesin, mulai dari perut hingga ke bawah, sedangkan bagian kaki dan kepala terhisap ke dalam mesin,” kata Ili, menambahkan dalam keterangannya.
Acara ini, lanjut Ailey, mengingatkan kita akan pentingnya sertifikasi bagi para masinis, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden PMI baru-baru ini, yang akan bekerja di luar negeri.
Jenazah korban dipulangkan ke tanah air pada malam tanggal 18 Oktober 2024, diantar dari Bandara Sukarno-Hatta oleh LTSA PMI Provinsi Jawa Barat bersama P4MI dan Dinas Kabupaten Sukabumi serta Tenaga Kerja dan Pemindahan, ke rumah duka. ,” tutupnya. .
(fmi)