JAKARTA: Amerika Serikat bersiap menyambut Pemilihan Presiden (Pilpress) 2024 dengan calon Donald Trump dan Kamala Harris. Sebagai negara federal, sistem pemilihan presiden AS berbeda dengan sistem umum di Indonesia.
Sistem pemilu presiden Amerika digerakkan oleh negara, bukan berdasarkan referendum. Dalam pemilu presiden AS, sistem ini disebut Electoral College.
Perguruan tinggi yang memilih sendiri adalah pemilih akhir yang diisi oleh perwakilan terpilih dari setiap negara bagian. Mereka akan memberikan seluruh hasil pemilu di negara bagian tersebut kepada calon presiden yang memperoleh suara terbanyak di sana.
“Kami memiliki sistem ‘pemenang negara bagian demi negara bagian’, yang mana setiap negara bagian membatasi jumlah pemilih di Electoral College kami, dan kandidat yang memenangkan pemilu paling populer di setiap negara bagian mendapatkan 100% suara pemilih.” jajak pendapat. tandai j. Rozelle baru-baru ini berbicara dengan OKZone dari Amerika Serikat.
“Jadi secara matematis ada kemungkinan seseorang memenangkan pemilu, namun kehilangan kursi kepresidenan,” tambahnya.
Ketika masyarakat memilih calon presiden, mereka memilih calon Electoral College yang akan memilih calon presiden tersebut. Ada total 538 pemilih di Electoral College.
Agar seorang calon presiden dapat memenangkan pemilihan presiden, ia harus memperoleh lebih dari 50% suara electoral college, yaitu minimal 270 dari 538 suara.
Pada pemilu presiden tahun 2016 misalnya, Donald Trump terpilih menjadi Presiden Amerika Serikat, meski hanya memperoleh kurang dari 3 juta suara dibandingkan rivalnya, Hillary Clinton. Karena Hillary kalah dalam perolehan suara perguruan tinggi dari Trump.
Al Gore kemudian memenangkan suara terbanyak pada pemilu tahun 2000, namun George W. Bush memenangkan electoral college dan menjadi presiden.
(Ari)
(Ari)