JAKARTA – Bagaimana cara mengecek kepemilikan tanah sebelum membeli rumah? Sertifikat rumah merupakan surat resmi yang sah mengenai hak milik dan kewajiban yang berkaitan dengan tanah.
Pengecekan kepemilikan tanah merupakan hal yang sangat penting sebelum menyelesaikan transaksi jual beli rumah. Tujuan utama verifikasi kepemilikan tanah adalah untuk memastikan keaslian dokumen hukum terkait tanah.
Verifikasi keaslian pemilik tanah dapat dilakukan secara online atau langsung di kantor Badan Pendaftaran Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Verifikasi kepemilikan tanah secara online oleh Okezone pada Sabtu (11/09/2024):
1. Melalui website resmi BPN
Untuk memudahkannya, Anda bisa mengecek sertifikat tanah di website resmi BPN sebagai berikut
Untuk mengecek sertifikat tanah Anda secara online, buka terlebih dahulu [https://www.atrbpn.go.id/](https://www.atrbpn.go.id/) di browser komputer atau smartphone Anda.
Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu “Publish”.
Kemudian Anda akan melihat empat kolom terisi.
Setelah Anda mengisi semua kolom dengan data yang diperlukan, klik tombol ‘Dapatkan File’.
Kemudian akan ditampilkan informasi mengenai sertifikat tanah termasuk rincian kepemilikannya.
Selain di website resmi BPN, Anda juga bisa mengecek sertifikat tanah di website Bhumi ATR/BPN. Namun perlu diingat bahwa data yang tersedia di halaman ini hanya berisi informasi umum.
2. Melalui aplikasi Touch My Land
Persyaratan tersebut merupakan hasil kerja sama Kementerian Pertanian dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui aplikasi, pengguna dapat mengakses persyaratan, langkah-langkah proses pengurusan sertifikat tanah, informasi terkait lokasi tanah, dan perkiraan biaya yang dikeluarkan.
Berikut prosedurnya:
Download aplikasi “Touch My Land” di Play Store (Android) atau App Store (iOS) di smartphone Anda.
Kemudian pilih menu “Daftar akun baru” untuk mendaftar dengan memasukkan nama pengguna, kata sandi, dan alamat email yang diperlukan.
Setelah pendaftaran berhasil, sistem mengirimkan email konfirmasi ke alamat email yang terdaftar.
Periksa email dan klik tautan di dalamnya.
Tautan tersebut akan membawa Anda ke halaman aktivasi, dan klik “Aktifkan” untuk mengaktifkan akun Anda.
Jika akun aktif, login dengan nama pengguna dan kata sandi yang Anda buat.
Setelah berhasil login, pilih menu ‘Informasi Sertifikat’ pada halaman utama aplikasi. Fitur ini memberikan informasi lengkap mengenai sertifikat tanah, termasuk rincian kepemilikan.
Anda kemudian dapat memeriksa kepemilikan tanah Anda secara offline sebagai berikut:
Cek sertifikat tanah di kantor BPN
Jika masih ragu, Anda bisa mengecek keaslian sertifikat tanah langsung di kantor konservasi.
Misalnya saja jika Anda ingin membeli sebidang tanah di kawasan Vanya Park, BSD City, Anda bisa mengecek keaslian surat tanahnya di kantor ATR/BPN Kota Tangerang. Selanjutnya Anda dapat mengajukan proses verifikasi pada counter yang tersedia.