JAKARTA – Ketua Satuan Tugas Kepolisian Negara (P3GN) Anti Peredaran, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba Irjen Pol Asep Edi membeberkan kronologi lengkap penangkapan ratu narkoba asal Helen Jambi.

Asep Edi mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi berhasil menangkap tersangka berinisial AY pada 22 Maret 2024 di Kabupaten Tanjabbar, Jambi.

Asep Edi di Gedung Reskrim Polres Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2024) mengatakan, “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AY, yang bersangkutan mengaku membeli narkoba jenis sabu berinisial AA dari tersangka.” .

Pihaknya kemudian menangkap AA pada 28 Juli 2024 di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dengan barang bukti 4 gram sabu.

Belakangan, A.A mengaku memperoleh empat kilogram narkoba jenis sabu dari dua orang berinisial HDK dan DD.

Saat itu, DD ditangkap pada 9 Oktober 2024 pukul 21.00 WIB saat menginap di sebuah hotel di Jakarta bersama istrinya. HDK selanjutnya ditangkap di kediamannya di Jakarta pada pukul 02.30 WIB pada 10 Oktober.

Tak sampai disitu saja, tim gabungan juga menangkap orang-orang terkait peredaran narkoba di Jambi yang dilakukan tersangka berinisial HDK.

“Jumlah yang ditangkap di Jambi sebanyak tiga orang berinisial ‘DS alias T’, ‘TM alias AK’ dan ‘MA’,” sambungnya.

Oleh karena itu, total enam orang di bawah pimpinan Helen ditangkap di dua tempat berbeda, yakni Jakarta dan Jambi.

Lebih lanjut, Asep Edi menjelaskan, para tersangka menggunakan modus stable atau base camp sebagai tempat jual beli narkoba.

Atas perbuatannya, para tersangka dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat, juncto Pasal 112, Pasal 35, Ayat 2, Pasal 112, Ayat 2 UU 35 Tahun 2009- Mereka dijerat dengan ayat 132 UU Pasal c. lima tahun dan paling lama 20 tahun.

“Tindak Pidana Pencucian Uang (PPU): Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 10 juncto Pasal 4, Pasal 5 juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 10 dan huruf a dan b Pasal 137 UU No. undang-undang 35.2009 tentang Narkoba”,- dia menyimpulkan.

(fmi)