JAKARTA – Mengapa Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula? Pada artikel kali ini kita akan membahas secara lengkap alasan yang dikemukakan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap o-kapten Tim Nasional Pemenangan (Timnas AMIN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada terpilihnya kursi utama 2024 sebagai tersangka. .

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan akibat kasus ini kerugian negara mencapai Rp400 miliar.

“Tanpa kerugian negara akibat impor gula yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 400 miliar,” kata Qohar dalam jumpa pers di Kantor Hukum Mahkamah Agung, Selasa. . (29/10). /2024).

Kejaksaan disebut menyatakan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong melanggar aturan dengan mengizinkan pihak swasta mengimpor gula.

Jaksa Penuntut Umum juga telah menetapkan Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.

Pertama, Kejagung menyebut terjadi surplus gula di Indonesia pada Mei 2015. Oleh karena itu, impor gula tidak perlu dilakukan.

Namun pada tahun yang sama, yakni 2015, Menteri Perdagangan yakni TTL memberikan izin impor gula pasir mentah ke PT AP sebanyak 105.000 ton untuk kemudian diolah menjadi gula pasir putih (GKP), kata Qohar.

Jaksa Penuntut Umum menilai tindakan TTL bertentangan dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004. Keputusan ini menyatakan bahwa hanya perusahaan milik negara yang boleh mengimpor gula.

Berdasarkan izin impor yang dikeluarkan tersangka TTL, impor gula dilakukan oleh PT AP dan impor gula pasir mentah tidak dilakukan melalui rapat koordinasi dengan otoritas yang berwenang dan tanpa ada usulan dari Kementerian Perindustrian untuk mengonfirmasikannya. . Kebutuhan gula di dalam negeri sangat besar,” ujarnya.

(fmi)