JAKARTA – Anies Baswedan mengaku kaget saat tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan Kejaksaan Umum (Keyagung) karena dugaan korupsi impor gula. Hal itu diungkapkan Anies dalam unggahannya di akun media sosial X.

“Berita ini sangat mengejutkan. Namun, kami tahu bahwa proses hukum harus tetap dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan kehakiman akan menjalankan proses secara transparan dan adil,” tulis @aniesbaswedan, Rabu (30 Oktober 2024).

Anye menegaskan, dirinya akan terus memberikan dukungan moril kepada Tom Lembong. Ia pun berharap dengan keputusan tersebut, Tom tidak berhenti mencintai Indonesia.

“Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dilakukan dan dibuktikan selama ini. Saya masih percaya pada Tom, doa dan dukungan kita tidak akan pernah ada habisnya,” ujarnya.

Kita ingin negara ini membuktikan bahwa apa yang tertulis dalam Penjelasan UUD 1945 masih berlaku, yaitu, “Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat) dan bukan negara berdasarkan kekuasaan murni (Machtstaat), ” lanjutnya.

Anis mengaku, dirinya dan Tom sudah berteman selama 20 tahun. Ia mengatakan Tom adalah sosok yang berintegritas tinggi dan selalu berjuang untuk kelas menengah tertindas di Indonesia.

“Tom adalah pria yang straight dan bukan tipe orang yang ingin bertualang. Oleh karena itu, selama karirnya yang panjang di dunia usaha dan karir singkatnya di pemerintahan, ia dihormati baik di dalam negeri maupun di dunia internasional,” ujarnya.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan izin impor gula pasir mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.

Jaksa Agung Dirdik Jampidsus Abdul Kohar menjelaskan, impor gula sebaiknya dilakukan oleh BUMN. Namun Tom Lembong memperbolehkan PT AP melakukan impor. Saat itu beredar kabar Indonesia juga surplus gula.

Selain itu, Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) berinisial CS juga ditetapkan sebagai tersangka. “Penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi kedua orang tersebut sebagai tersangka karena memberikan bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Abdul Kohar.

(fk)