JAKARTA – Pusat Penyidikan dan Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan tengah menganalisis aset majelis hakim kasasi yang memvonis Gregorius Ronald Tannur 5 tahun penjara. Putusan ini membatalkan putusan bebas Ronald Tannur. 

“Iya, kami sedang bekerja sama dengan penyidik,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Kami menjalankan tugas dan wewenang kami sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.” 

Ivan menilai pemeriksaan keuangan tidak bisa dilakukan oleh juri. Menurut dia, ada juga sejumlah peserta yang sudah melakukan penyelidikan. 

“Lakukan bersama penyidik, termasuk pihak lain yang terlibat,” ujarnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya pacarnya hingga meninggal dunia.

Putusan MA tersebut juga membatalkan putusan bebas yang dikeluarkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tingkat pertama.

Mahkamah Agung menulis di situs resminya pada hari Rabu: “Kasasi jaksa disetujui – tidak sah secara hukum, setelah terbukti melanggar pasal 351 ayat (3) kalimat – Undang-undang pidana untuk dakwaan sekunder lainnya.

Keputusan tersebut dengan jelas menyatakan: “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.”

Hakim pengambil keputusan antara lain Soesilo sebagai ketua dewan, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo sebagai anggota panel. Keputusan ini dikeluarkan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

(Dan)

(Dan)