JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mendukung janji Prabowo Subanto yang akan menaikkan gaji hakim segera setelah pemilu 20 Oktober 2024. Peningkatan pendapatan hakim dapat meningkatkan independensi dan integritas hakim pengadilan.
Pernyataan Fraksi PKB MPR RI ini disampaikan menanggapi hasil rapat dengar pendapat dengan Ketua DPR Mahkamah Agung RI (SHI) pada Selasa (8/10/2024) di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta. .
“Menurut Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Tahun 1945, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang berdiri sendiri untuk menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, Fraksi PKB MPR RI mengamini pernyataan Pak Prabowo tersebut, kata Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Rabu (9/10/2024). .
Neng Eem menjelaskan, independensi kekuasaan hakim berarti hakim harus mempunyai penghasilan yang cukup agar tidak dapat dipengaruhi oleh para pihak yang bersengketa. Saya setuju dengan pernyataan Pak Prabo bahwa penghasilan hakim harus wajar, sehingga hakim tidak bisa disuap dan putusannya tidak bisa dibeli, kata Wakil Sekjen PKB itu.
Perilaku Fraksi PKB MPR RI ini juga sejalan dengan perilaku Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar yang mengingatkan bahwa sistem peradilan perlu direformasi karena lembaga peradilan memegang peranan penting dalam negara republik. Sebagai Badan Peradilan dan Konstitusi Indonesia. Dukungan PKB terhadap aspirasi hakim kembali terlihat saat perwakilan Badan Kehakiman RI bertemu dengan rombongan PKB DPR RI sebelum bertemu dengan pimpinan DPR di ruang Komisi III DPR kemarin.
Untuk itu, Partai PKB MPR RI meminta presiden terpilih, Prabowo Subanto, menunjuk menteri keuangan baru untuk mengkaji ulang APBN guna memastikan kenaikan gaji hakim segera setelah dilantik. Atau kenaikan pendapatan di tempat baru akan diterima hakim mulai awal tahun 2025.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024, beberapa hakim daerah telah meminta cuti bersama. Dalam libur bersama tersebut, perwakilan hakim melakukan audiensi di Jakarta bersama Mahkamah Agung, DPR, dan Kementerian Keuangan dan menuntut kenaikan gaji hakim yang tidak berubah selama 12 tahun.
(fk)