JAKARTA  – Pakar tindak pidana pencucian uang Yunus Hussein dihadirkan sebagai saksi ahli untuk terdakwa Harvey Moise di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tersebut.

Yunus menjelaskan alasan negara tidak berhak menyita harta milik terdakwa kasus korupsi.

Semua bermula ketika Hakim Superman bertanya kepada ahli apakah negara boleh langsung menyita atau mengembalikan aset hasil korupsi yang dilakukan terdakwa.

“Apakah memang ada risiko perampasan segala sesuatunya untuk negara, sekalipun itu warisan, atau menurut ahli sebaiknya dikembalikan,” tanya hakim.

Yunus menjelaskan kepada hakim, negara bisa menyita barang sitaan tersebut jika terdakwa beritikad baik atau tidak keberatan dan melawan. Namun, negara tidak berhak melakukan penyitaan jika terdakwa menolak dan melawan.

Yunus menjawab: “Tetapi kalau dia memberikan penolakan atau perlawanan, dia berhak, negara tidak punya hak, dia berhak.”

Yunus menjelaskan, negara wajib mengembalikan barang sitaan tersebut jika penolakan dan perlawanan tersangka dapat dibuktikan.

“Kalau dia menolak atau menantang, wajib mengembalikannya jika dia bisa membuktikan bahwa itu miliknya,” jelas Yunus.

Yunus mengatakan, penolakan atau penolakan tersebut bisa dilakukan setelah ada keputusan pembuktian kepemilikan barang tersebut.

“Sekarang, pihak-pihak yang mempunyai niat baik atau obyek yang sah diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau tindakan balasan.” Biasanya hasil korupsi ini diberikan kesempatan 30 hari setelah putusan, jelas Yunus.

(ka)