JAKARTA – Polisi kembali menangkap 2 orang yang diduga melanggar hukum pemblokiran situs perjudian online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, polisi juga menyita barang-barang berharga milik pelaku.

“Ada 2 tersangka lagi yang kita amankan sehingga total tersangka menjadi 16 orang. (2 penangkapan baru) tersebut antara lain 1 Komdigi dan 1 warga sipil,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Weera Satya Triputra kepada wartawan. , Minggu (11 Maret 2024).

Menurutnya, dari penangkapan baru tersebut, kini ada 16 orang yang menjadi tersangka perjudian online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebelumnya, polisi menangkap 14 tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Siam Indradi menambahkan, selain menangkap tersangka, polisi juga menyita peralatan pelaku kejahatan tersebut. Properti ini akan dikembalikan kepada negara.

Keputusan kami akan tetap menangkap seluruh pelaku kejahatan dan menyita seluruh aset hasil kejahatan tersebut dan akan dikembalikan kepada negara, ujarnya.

(alias)

(alias)